Ibu Tiri Sukabumi Jadi Tersangka Penganiayaan Berat hingga Tewaskan Anak Tiri
Kasus kematian tragis seorang bocah berinisial NS di Sukabumi akhirnya menemui titik terang. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi secara resmi telah menetapkan ibu tiri korban, seorang perempuan berinisial TR, sebagai tersangka utama dalam dugaan tindak kekerasan fisik dan psikis yang berujung pada kematian anak tersebut.
Penetapan Tersangka Setelah Penyidikan Mendalam
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menegaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah proses penyidikan yang komprehensif terkait meninggalnya anak akibat kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi. "Terkait dengan perkara meninggalnya anak akibat kekerasan, Satreskrim sudah menetapkan tersangka, yaitu saudari TR yang merupakan ibu tiri korban. Terhadap saudari TR sudah kita tetapkan jadi tersangka atas dugaan kekerasan, baik fisik maupun psikis," jelas Samian dalam keterangan pers di Mapolres Sukabumi.
Fakta yang lebih mengerikan terungkap bahwa aksi keji TR diduga telah berlangsung dalam kurun waktu yang sangat panjang. Menurut Kapolres Samian, korban NS telah mengalami berbagai bentuk penganiayaan secara sistematis sejak tahun 2023. Bahkan, pada bulan November 2024, sempat ada laporan polisi yang diajukan mengenai kekerasan ini, namun sayangnya kasus tersebut berakhir dengan penyelesaian secara damai tanpa proses hukum yang memadai.
Bentuk-bentuk Penyiksaan yang Dialami Korban
Samian membeberkan secara rinci berbagai bentuk penyiksaan yang harus dialami korban selama tinggal bersama dengan tersangka TR. "Kekerasan yang dialami ya kekerasan fisik biasa, seperti dijewer, ditampar, dicakar, seperti itu, selama tinggal bersama dengan TR ini," ungkapnya dengan nada prihatin. Penganiayaan ini tidak hanya bersifat fisik tetapi juga psikologis, menciptakan trauma mendalam pada korban.
Terkait motif di balik tindakan keji ini, Samian mengungkapkan bahwa tersangka TR menggunakan dalih pendisiplinan anak sebagai bentuk pembelaan atas perbuatannya. "Untuk motifnya sendiri masih kita dalami, karena ini sebagai orang tua ya, berdalih mendidik anaknya. Seperti itu," tambah Kapolres Sukabumi tersebut, menekankan bahwa alasan apapun tidak dapat membenarkan tindakan kekerasan terhadap anak.
Pasal Berlapis dan Ancaman Hukuman Berat
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dinilai sangat kejam, TR dijerat dengan pasal-pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Kapolres Samian menegaskan, "Kita tetapkan dengan pasal sangkaan, ya Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak." Pasal-pasal ini membawa ancaman hukuman yang sangat berat bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
Kasus ini menyoroti pentingnya sistem perlindungan anak yang lebih efektif dan responsif terhadap laporan kekerasan. Fakta bahwa sebelumnya pernah ada laporan polisi pada tahun 2024 yang berakhir damai menimbulkan pertanyaan serius tentang mekanisme penanganan kasus kekerasan terhadap anak di tingkat awal. Masyarakat diharapkan lebih peka dan proaktif dalam melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak kepada pihak berwajib.



