Ibu Tiri Pelaku Aniaya Bocah Sukabumi Pernah Dilaporkan ke Polisi pada 2024
Ibu Tiri Aniaya Bocah Sukabumi Pernah Dilaporkan ke Polisi

Ibu Tiri Pelaku Aniaya Bocah Sukabumi Pernah Dilaporkan ke Polisi pada 2024

Polisi mengungkap fakta mengejutkan bahwa TR, ibu tiri bocah NS (13) yang tewas di Sukabumi, Jawa Barat, pernah dilaporkan ke pihak berwajib karena dugaan penganiayaan terhadap korban pada tahun 2024. Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyatakan bahwa laporan tersebut sempat masuk ke meja penyidik, namun berakhir dengan jalan perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat.

Laporan Penganiayaan Berakhir Damai

Dilansir dari sumber resmi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan bahwa laporan terkait penganiayaan terhadap NS telah diajukan pada tanggal 4 November 2024. "Laporan itu sudah kita proses dan ada perdamaian, namun tentunya akan kita dalami lagi dan tindaklanjuti," ujar Samian dalam keterangannya. Hal ini mengindikasikan bahwa kasus kekerasan terhadap anak tersebut sempat diselesaikan secara informal sebelum akhirnya berujung pada tragedi kematian korban.

Kekerasan Berlangsung Sejak 2023

Berdasarkan pendalaman investigasi usai kematian NS, polisi menemukan bahwa korban telah mengalami kekerasan fisik sejak tahun 2023. Keterangan dari korban sebelum meninggal mengungkapkan bahwa NS sering menjadi sasaran tindakan kekerasan seperti dijewer, ditampar, dan dicakar selama tinggal bersama TR. "Kekerasan yang dialami adalah kekerasan fisik biasa, terjadi selama tinggal bersama dengan TR ini," jelas Samian.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ayah Kandung Tahu Kondisi Anaknya

Samian juga mengungkapkan bahwa ayah kandung NS mengetahui kondisi anaknya di tangan ibu tirinya. Ayah kandung tersebut bahkan menjadi pelapor dalam kejadian penganiayaan yang terjadi pada November 2024. "Ya tentunya ayah kandung tahu, karena pada saat kejadian 4 November 2024 sebagai pelapor adalah ayah kandung," tegas Kapolres Sukabumi. Fakta ini menambah kompleksitas kasus, mengingat pelaporan sebelumnya tidak berlanjut ke proses hukum yang lebih serius.

TR Ditetapkan sebagai Tersangka

Kini, NS telah meninggal dunia, dan polisi telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan TR sebagai tersangka. Jeratan hukum yang dikenakan adalah Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Keputusan ini diambil setelah penyelidikan mendalam terhadap kronologi kekerasan yang dialami korban, yang ternyata telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.

Kasus ini menyoroti pentingnya penanganan serius terhadap laporan kekerasan anak, terutama ketika melibatkan anggota keluarga. Polisi berjanji untuk terus mendalami dan menindaklanjuti kasus ini guna memastikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga