DPR Usul Razia Besar-besaran Daycare Tak Berizin di Seluruh Indonesia
DPR Usul Razia Besar-besaran Daycare Tak Berizin

Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Mahdalena, mendesak pemerintah untuk segera melakukan razia besar-besaran terhadap tempat penitipan anak (daycare) yang beroperasi tanpa izin atau ilegal di seluruh Indonesia. Langkah ini dinilai mendesak menyusul maraknya kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di daycare ilegal.

Desakan Razia Daycare Ilegal

Mahdalena menegaskan bahwa izin operasional bukan sekadar formalitas administratif, melainkan syarat fundamental untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan kualitas pengasuhan sesuai dengan hak anak. "Pemerintah harus segera bertindak meningkatkan pengawasan terhadap daycare yang tidak memiliki izin," ujarnya di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak yang mewajibkan pengasuh memahami pengasuhan berbasis hak anak, termasuk membangun kelekatan emosional. Menurutnya, banyak daycare ilegal yang mengabaikan standar ini.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Data dan Fakta Daycare Ilegal

Mahdalena menyoroti data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) yang mencatat bahwa sekitar 43 persen daycare di Indonesia saat ini beroperasi tanpa legalitas. Lebih memprihatinkan lagi, sebanyak 66,7 persen sumber daya manusia (SDM) pengelola belum tersertifikasi, dan 20 persen di antaranya bahkan tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengasuhan.

Keberadaan daycare tanpa izin membawa risiko tinggi terjadinya kekerasan, kelalaian, hingga trauma berkepanjangan bagi anak karena tidak adanya standar pengawasan yang jelas. Mahdalena mengingatkan para pengelola agar tidak sekadar mengejar keuntungan bisnis dengan mengabaikan hak-hak dasar anak.

Kasus Kekerasan di Daycare

Desakan razia ini dipicu oleh dua kasus kekerasan balita di daycare yang terjadi dalam sepekan terakhir. Di Yogyakarta, Daycare Little Aresha menjadi sorotan setelah pengasuh diduga melakukan kekerasan dan penelantaran anak. Foto-foto balita yang diikat kaki dan tangannya viral di media sosial, memicu kemarahan orang tua dan penggerebekan oleh polisi. Polisi menetapkan 13 tersangka, termasuk DK (51) sebagai ketua yayasan, AP (42) sebagai kepala sekolah, dan 11 pengasuh lainnya.

Sementara itu, di Banda Aceh, Daycare Baby Preneur juga diduga melakukan penganiayaan terhadap balita berusia 18 bulan. Tiga pengasuh berinisial DS, NS, dan RY ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp72 juta.

Langkah Tegas Diperlukan

Selain razia, Mahdalena meminta pemerintah memperketat sistem perizinan serta memberikan pembinaan intensif agar seluruh layanan pengasuhan anak memenuhi standar nasional. "Jangan anggap mendirikan daycare hanya soal menyediakan bangunan dan pengasuh. Ada komponen perlindungan yang harus dipenuhi. Negara harus hadir memastikan daycare benar-benar menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak, bukan tempat yang mengancam keselamatan mereka," tegasnya.

DPR berharap pemerintah segera mengambil tindakan nyata untuk melindungi anak-anak Indonesia dari praktik pengasuhan yang tidak bertanggung jawab.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga