16 Pelaku Grup Chat Mesum FHUI Dikumpulkan di Forum, Minta Maaf Langsung ke Korban
Para pelaku dugaan pelecehan seksual di grup chat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) telah meminta maaf secara langsung di hadapan para korban. Permintaan maaf ini disampaikan dalam sebuah forum yang digelar di Auditorium DH UI pada Senin malam, 13 April 2026.
Forum untuk Wadahi Permohonan Maaf Langsung
Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menjelaskan bahwa forum tersebut diadakan untuk mewadahi para korban yang ingin mendapatkan permohonan maaf langsung dari para pelaku. "Tadi malam memang sudah dilaksanakan forum di Auditorium DH UI yang bertujuan untuk mewadahi para korban yang ingin mendapatkan permohonan maaf secara langsung dari para pelaku," kata Dimas kepada wartawan pada Selasa, 14 April 2026.
Dimas menambahkan bahwa ada 16 pelaku yang hadir dalam forum tersebut. Ia menyebutkan bahwa para korban merasa kecewa dan kesal atas tindakan dugaan pelecehan yang terjadi dalam grup chat tersebut. "Terdapat keenam belas pelaku yang hadir semalam. Teruntuk respons para korban, rasanya saya tidak dapat mewakili keseluruhan perasaan korban dan saya menghargai apa yang mereka rasakan, tapi pastinya rasa kecewa dan kesal pasti meliputi mereka yang menjadi korban," ujarnya.
Permintaan Maaf Saja Tidak Cukup, Perlu Sanksi Tegas
Namun, Dimas menegaskan bahwa permintaan maaf saja tidak cukup dalam menangani kasus ini. "Namun, pastinya perlu ditegaskan kembali bahwa permintaan maaf saja tidak akan cukup, perlu ada sanksi yang tegas dan berpihak kepada korban dalam kasus ini," tegasnya. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun permintaan maaf telah dilakukan, tuntutan untuk keadilan dan sanksi yang sesuai masih menjadi prioritas.
Latar Belakang Kasus dan Respons Institusi
Kasus ini berawal dari beredarnya tangkapan layar grup chat yang berisi percakapan mesum diduga melibatkan mahasiswa FHUI. Dalam grup tersebut, mereka menyinggung-nyinggung mahasiswi lain, termasuk Wilda Hayatun Nufus sebagai salah satu korban. Fakultas Hukum UI telah menerima laporan mengenai grup chat tersebut dan mengecam keras tindakan tersebut.
Melalui akun Instagram resmi (@fakultashukumui), Fakultas Hukum UI menyatakan: "Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik." Fakultas juga telah mulai mengusut kasus ini sejak tanggal 12 April 2026, dengan menyebutkan bahwa laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik dan potensi tindak pidana.
Rektor UI dan Monitoring Kasus
Rektor UI, Heri Hermansyah, turut angkat bicara mengenai kasus ini. Ia memastikan akan memonitor penanganan kasus di Fakultas Hukum UI. "Saya baru mendengarnya tadi malam ya dan saya udah tanya ke dekannya lagi menunggu respons. Tetapi saya juga perhatikan di berbagai media, dekan Fakultas Hukum sudah meresponsnya. Jadi nanti kita direktorat akan monitor bagaimana penanganan di fakultas. Sama-sama kita monitor ya, kita lawan pelecehan seksual," ucap Heri.
Dengan demikian, kasus ini terus mendapatkan perhatian dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa, fakultas, dan pimpinan universitas, dengan harapan dapat diselesaikan secara adil dan memberikan pembelajaran bagi semua pihak terkait.



