Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial SPP (26) dan NF (23) di sebuah apartemen di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (17/4/2026) malam. Keduanya diduga terlibat dalam pengoperasian situs judi online bernama Mantracuan.
Patroli Siber Ungkap Situs Judi Online
Kanit V Resmob AKP Arief Ryzki Wicaksana menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh kepolisian. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan website judi online yang mencurigakan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam untuk mengumpulkan informasi dan alat bukti yang diperlukan guna mengungkap kasus tersebut, yang akhirnya mengarah pada penangkapan kedua tersangka.
“Melakukan penyelidikan terhadap website yang berisi konten perjudian tersebut guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud untuk mengungkap kasus tersebut dan menemukan tersangka,” ujar Arief dalam keterangannya pada Selasa (28/4/2026).
Peran Pasutri sebagai Telemarketing
Selain itu, polisi juga memperoleh informasi mengenai adanya praktik jual beli rekening yang digunakan untuk mendukung operasional situs judi online Mantracuan. Setelah melakukan pengembangan, petugas berhasil meringkus pasutri tersebut di apartemen mereka. Barang bukti yang diamankan meliputi laptop, beberapa ponsel, dan kartu ATM yang digunakan untuk kegiatan operasional.
“Keduanya berperan sebagai telemarketing, berikut barang bukti laptop, beberapa handphone dan kartu ATM yang digunakan untuk pengoperasionalan website judi online,” jelas Arief.
Pendalaman Kasus Masih Berlangsung
Hingga saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman untuk mengungkap lebih lanjut jaringan judi online yang mungkin terlibat. Kasus ini menjadi perhatian serius aparat dalam upaya memberantas perjudian daring yang marak terjadi.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online karena selain melanggar hukum, juga dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Penangkapan ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lainnya.



