Karyawan Minimarket Bobol Brankas Rp 52 Juta Demi Judi Online, Habis dalam 3 Jam
Karyawan Bobol Brankas Rp 52 Juta Demi Judi Online

Karyawan Minimarket Bobol Brankas Rp 52 Juta Demi Judi Online, Habis dalam 3 Jam

Seorang karyawan minimarket di Jakarta Barat nekat membobol brankas tempatnya bekerja dan melarikan uang sebesar Rp 52.270.855. Aksi pencurian yang terjadi pada shift malam ini terungkap setelah viralnya rekaman CCTV di media sosial. Pelaku, yang kecanduan judi online, menghabiskan seluruh hasil curian hanya dalam waktu tiga jam untuk bermain.

Detik-Detik Pencurian Terekam CCTV

Kasus ini diungkap oleh Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy. Menurutnya, pencurian terjadi di minimarket di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Minggu, 22 Februari 2026. Pelaku, yang saat itu bertugas shift malam, mengambil uang tunai dari brankas di lantai dua.

"Rekaman CCTV memperlihatkan dengan jelas detik-detik pelaku melancarkan aksinya," ujar Resa dalam keterangan pers pada Jumat, 17 April 2026. Uang hasil curian langsung disetorkan ke rekening pribadi pelaku melalui mesin ATM di minimarket tersebut. Kasus terungkap setelah ditemukan selisih dalam laporan setoran, dan sosok pelaku berhasil diidentifikasi dari rekaman kamera pengawas.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pelaku Ditangkap Setelah Buron Dua Bulan

Tim Opsnal Subdit Resmob melakukan penyelidikan intensif dan olah tempat kejadian perkara. Pelaku sempat buron selama dua bulan sebelum akhirnya diringkus tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di Jalan esde Bojong, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin siang, 13 April 2026.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena kecanduan judi online. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena kecanduan judi online. Menurut pengakuan tersangka, uang puluhan juta rupiah tersebut habis hanya dalam waktu tiga jam," terang Resa.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, termasuk:

  • Ponsel pelaku
  • Celana jins
  • Seragam toko
  • Rekaman CCTV yang mengabadikan aksi pencurian

Pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian. Pasal ini mengancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. "Ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara," tandas Resa, menegaskan seriusnya tindakan pelaku.

Fenomena Judi Online dan Dampaknya

Kasus ini menyoroti bahaya kecanduan judi online yang dapat mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal. Dalam waktu singkat, puluhan juta rupiah dapat lenyap untuk taruhan digital. Polisi mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap godaan judi online dan melaporkan aktivitas mencurigakan.

Insiden di Kebon Jeruk ini bukan pertama kalinya judi online dikaitkan dengan kejahatan. Beberapa kasus serupa telah terjadi di berbagai daerah, menunjukkan perlunya pengawasan ketat dan edukasi tentang risiko finansial serta hukum dari praktik perjudian ilegal tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga