Tersangka Pembunuh Anak Politikus PKS Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polisi
Serang - Kasus pembunuhan anak politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Cilegon memasuki babak baru dengan diajukannya permohonan praperadilan oleh tersangka. Heru Anggara, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, secara resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang untuk menguji keabsahan penetapannya sebagai tersangka.
Polisi Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Silitonga menyatakan pihak kepolisian menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Iya, kita hormati proses yang sedang berjalan, praperadilan merupakan hak warga negara," tegas Martua dalam keterangannya pada Selasa (10/2/2026).
Martua menjelaskan bahwa praperadilan merupakan mekanisme hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Praperadilan mengacu pada Pasal 158 sampai dengan Pasal 160 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menyebutkan pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa berupa penetapan tersangka," paparnya secara rinci.
Prosedur Penetapan Tersangka Dinyatakan Sudah Sesuai
Polisi menegaskan bahwa proses penetapan Heru Anggara sebagai tersangka telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pihak Polres Cilegon menyatakan kesiapan penuh untuk menghadapi proses praperadilan di persidangan.
"Penangkapan dan penahanan sesuai Pasal 158 huruf a KUHAP dan permohonan pemeriksaan itu diajukan oleh tersangka, keluarga tersangka, atau advokatnya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya sesuai Pasal 160 ayat (1) KUHAP," jelas Martua mengenai mekanisme hukum yang diterapkan.
Meskipun status tersangka sedang diuji keabsahannya, Martua mengingatkan bahwa permohonan praperadilan hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama. "Tetapi permohonan itu hanya dapat diajukan 1 kali untuk hal yang sama sesuai Pasal 160 ayat (3) KUHAP juga tidak dapat dimintakan banding sesuai Pasal 164 ayat (1) KUHAP," tegasnya.
Detail Permohonan Praperadilan
Permohonan praperadilan diajukan pada Senin (26/1) dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Srg. Dalam dokumen permohonan, Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Cilegon tercantum sebagai termohon.
Kuasa hukum tersangka, Sahat, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan persiapan matang sebelum mengajukan permohonan. "Iya, tentunya kami sebagai kuasa hukum sebelum kami mengajukan permohonan gugatan praperadilan ini kan kami sudah pelajari, karena menurut kami itu layak kami ajukan permohonan praperadilan makanya kami ajukan praperadilan," ujar Sahat saat dikonfirmasi pada Jumat (6/2).
Sahat menambahkan bahwa sebelum mengajukan permohonan, tim kuasa hukum telah mempelajari proses penetapan kliennya sebagai tersangka dan melakukan wawancara mendalam dengan tersangka. "Proses dalam menetapkan seseorang tersangka itu sudah memenuhi KUHAP atau tidak, tentunya yang nanti akan menilai itu kan hakim," ungkapnya mengenai tujuan pengajuan praperadilan.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari pembunuhan anak politikus PKS Cilegon, Maman Suherman, yang menimbulkan gejolak di masyarakat. Proses hukum terus berjalan dengan pengajuan praperadilan ini menjadi perkembangan terkini yang akan menentukan validitas penetapan tersangka oleh penyidik.
Pihak kepolisian tetap berpegang pada prosedur yang telah dijalankan sambil menunggu keputusan pengadilan mengenai permohonan praperadilan tersebut. Proses ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum baik bagi tersangka maupun keluarga korban.