Polisi menetapkan 14 tersangka baru dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta. Salah satu tersangka baru adalah seorang satuan pengamanan (satpam) dan dua orang admin. Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengungkapkan bahwa mayoritas tersangka baru berprofesi sebagai pengasuh.
Rincian Tersangka Baru
Adrian menjelaskan bahwa dari 14 tersangka baru, sepuluh orang adalah pengasuh, dua orang admin, satu satpam, dan satu orang kerumahtanggaan. Mereka sebelumnya berstatus saksi dan dikenakan wajib lapor. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Kamis (2/7) lalu. "Nah, itu yang kami melihat ada perbuatan pidana dari yang harus dipertanggungjawabkan dari 14 orang tersebut," ujar Adrian saat dihubungi pada Sabtu (4/7).
Proses Hukum Selanjutnya
Polisi telah menjadwalkan pemanggilan para tersangka baru pada Senin (6/7) besok. Adrian menyatakan akan mengungkap peran detail masing-masing tersangka setelah pemeriksaan lebih lanjut. Dengan tambahan ini, total tersangka dalam kasus ini menjadi 27 orang. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka.
Tersangka Awal dan Pasal yang Dikenakan
Rombongan tersangka awal meliputi ketua yayasan berinisial DK dan kepala sekolah AP, serta FN, NF, LIS, EN, SRM, DR, HP, JA, SRJ, DO, dan DM yang berperan sebagai pengasuh. Proses hukum untuk 13 tersangka awal telah memasuki tahap penanganan oleh kejaksaan setelah dinyatakan lengkap (P21) dan akan segera disidang.
Kejaksaan Negeri Yogyakarta mengelompokkan berkas perkara menjadi tiga: berkas ketua yayasan, kepala sekolah, dan 11 pengasuh. Ketua yayasan DK dijerat Pasal 71 ayat 1 jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 20/2023 tentang Sisdiknas jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1/2023 tentang KUHP, serta Pasal 62 UU ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 huruf e UU RI Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1/2023 KUHP. Selain itu, DK juga dikenakan Pasal 77 jo Pasal 76a UU RI Nomor 35/2014 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17/2016 tentang Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi jo Pasal 20c UU RI Nomor 1/2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat 1 UU RI Nomor 1/2023 tentang KUHP, atau Pasal 77 g jo Pasal 76 b UU RI Nomor 35/2014, atau Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak.
Kepala sekolah API alias N dikenakan rangkaian pasal serupa. Sementara para pengasuh dikenakan Pasal 76, Pasal 77 jo Pasal 76a atau Pasal 77b jo Pasal 76b atau Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 17/2016 tentang Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang menjadi UU jo Pasal 20 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena melibatkan banyak tersangka dan dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Polisi berkomitmen mengusut tuntas perkara ini.



