Video yang menampilkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pencairan dana bantuan Rp 85 juta wajib membayar biaya tanda tangan sebesar Rp 100.000 telah beredar di media sosial. Namun, setelah dilakukan penelusuran oleh Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut terbukti merupakan hasil manipulasi berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Informasi tersebut dikategorikan sebagai hoaks dan terindikasi sebagai modus penipuan.
Penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com
Tim Cek Fakta Kompas.com melakukan verifikasi terhadap video yang beredar. Hasilnya, video tersebut bukanlah rekaman asli melainkan hasil rekayasa AI yang menyamar sebagai pernyataan resmi Menteri Keuangan. Tidak ada pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan mengenai pencairan dana bantuan Rp 85 juta dengan syarat pembayaran biaya tanda tangan. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi.
Modus Penipuan Berbasis AI
Hoaks ini terindikasi sebagai modus penipuan yang bertujuan untuk mengelabui masyarakat agar mentransfer sejumlah uang dengan iming-iming bantuan dana. Tim Cek Fakta Kompas.com menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah memungut biaya apapun untuk pencairan bantuan sosial. Masyarakat diminta waspada terhadap konten serupa yang menggunakan teknologi AI untuk memalsukan suara atau gambar pejabat publik.
Imbauan untuk Masyarakat
Kementerian Keuangan melalui kanal resmi komunikasi publik telah menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar. Masyarakat diharapkan selalu memeriksa kebenaran informasi melalui sumber resmi seperti situs web kemenkeu.go.id atau akun media sosial resmi Kementerian Keuangan. Jika menemukan konten mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang.



