Gugatan Praperadilan Richard Lee Ditolak, Polda Tegaskan Penetapan Tersangka Sah
Praperadilan Richard Lee Ditolak, Penetapan Tersangka Sah

Gugatan Praperadilan Richard Lee Ditolak, Polda Metro Jaya Tegaskan Proses Hukum Sesuai Aturan

Polda Metro Jaya merespons positif putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Richard Lee. Gugatan ini terkait dengan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen untuk produk dan perawatan kecantikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa penolakan tersebut menunjukkan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Artinya penyidikan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Budi Hermanto pada Rabu, 11 Februari 2026. Ia menjelaskan bahwa penyidik telah mengeluarkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kepada Kejaksaan, pelapor, dan terlapor dalam waktu kurang dari 7 hari setelah SPDP diterbitkan. Selain itu, hakim dalam praperadilan hanya berwenang memeriksa aspek formil, bukan materi pokok perkara, dan pemberitahuan penetapan tersangka tidak melampaui batas waktu yang ditentukan.

Alasan Penolakan Gugatan dan Pencekalan ke Luar Negeri

Budi Hermanto menegaskan bahwa proses hukum tidak memiliki cacat, dengan menyatakan, "Artinya sesuai dengan waktu deadline, sesuai dengan materi sehingga tidak ada cacat hukum dalam proses penetapan tersangka." Sementara itu, Polda Metro Jaya telah melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap Richard Lee, yang berlaku mulai 10 Februari hingga 1 Maret 2026. Periode pencekalan ini dapat diperpanjang jika diperlukan oleh penyidik, dengan kemungkinan pengajuan tambahan hingga 6 bulan ke depan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penyidik berencana memanggil Richard Lee kembali pada pekan depan untuk melanjutkan proses penyidikan, setelah sebelumnya ditunda menunggu hasil praperadilan. Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025, terkait dugaan pelanggaran Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) serta Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman berat termasuk penjara dan denda miliaran rupiah.

Detail Kasus dan Proses Hukum Selanjutnya

Richard Lee telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 7 Januari 2026, namun dihentikan karena kondisinya tidak sehat. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan pada 4 Februari 2026. Kasus ini terdaftar dengan nomor LPB 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, menandai seriusnya tindakan hukum yang diambil oleh pihak berwajib. Penolakan praperadilan ini memperkuat posisi Polda Metro Jaya dalam menangani kasus ini, sekaligus mengirim pesan tegas tentang kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam penanganan perkara pidana.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga