Polisi berhasil menangkap pria berinisial ML yang viral karena menghalangi dan menendang ambulans di Kota Depok, Jawa Barat. ML kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal pidana.
Penangkapan Pelaku
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Senin (11/5/2026). "(Ditangkap buntut) aksi arogan dengan menghalang-halangi mobil ambulans dan melakukan perusakan mobil ambulans," ujarnya.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Moch Nail, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok pada Minggu (10/5). Pihak pengelola ambulans segera melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Depok pada malam harinya. Beberapa jam kemudian, tim gabungan Resmob dan Jatanras Polres Metro Depok yang dipimpin Kanit Jatanras AKP Erwin Marciano Siahaan dan Kasubnit Opsnal Resmob Ipda Agwit menyelidiki kasus dan menangkap pelaku pada malam yang sama.
"Sekitar pukul 22.50 WIB, berhasil diamankan pelaku yang sedang bersama saksi sebagai adik iparnya di tempat tinggalnya yaitu di Jalan Jati Raya, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok," jelas Made Budi.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dalam video yang diunggah di akun Instagram Resmob Polres Metro Depok, @resmob_depok, terlihat sejumlah petugas mendatangi rumah ML. Petugas kemudian membawa ML yang mengenakan kaus hitam, saksi, dan barang bukti motor yang digunakan saat kejadian ke Mapolres Depok untuk proses hukum lebih lanjut.
ML telah ditetapkan sebagai tersangka. "Iya sudah (jadi tersangka)," kata AKP Made Budi.
Kronologi Kejadian
Dalam laporan pihak pengelola ambulans, awalnya ambulans hendak menjemput pasien. Namun di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Moch Nail, Sukmajaya, seorang pengendara motor menghalangi ambulans hingga terjadi adu mulut. "Kemudian pelaku menendang mobil ambulans korban hingga mobil ambulans tersebut mengalami penyok di bagian bumper depan sebelah kiri," kata Made.
Dalam rekaman video yang viral, pemotor terlihat sempat adu mulut dengan pihak ambulans. Ia juga menendang ambulans dan mengancam perekam video.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, ML dijerat Pasal 521 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara. Motor yang dikemudikan ML turut disita sebagai barang bukti.



