PN Solo Tolak Gugatan Citizen Lawsuit Terkait Ijazah Presiden Jokowi
Pengadilan Negeri (PN) Solo secara resmi tidak menerima gugatan yang diajukan melalui Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Putusan ini dibacakan melalui sistem online atau e-court pada Selasa, 14 April 2026.
Putusan Hakim dan Dasar Penolakan
Humas PN Solo, Subagyo, menjelaskan bahwa majelis hakim dalam putusan bernomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt telah memutuskan untuk tidak menerima gugatan tersebut. "Mengadili. Dalam eksepsi menerima eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat," ujar Subagyo saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, Subagyo menyampaikan pokok putusan yang mencakup dua hal utama. Pertama, majelis hakim menyatakan gugatan dari para penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard). Kedua, para penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 537.000.
Latar Belakang dan Pihak Terlibat dalam Gugatan
Gugatan ini diajukan oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), yaitu Top Taufan dan Bangun Sutoto. Mereka menggugat Jokowi sebagai tergugat pertama, Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia sebagai tergugat kedua, Wakil Rektor UGM Prof. Dr. Wening sebagai tergugat ketiga, dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai tergugat keempat.
Persidangan untuk kasus ini dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Achmad Satibi sebagai ketua, dengan dua hakim anggota yaitu Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro. Proses persidangan berlangsung secara daring, mengikuti prosedur e-court yang diterapkan oleh pengadilan.
Implikasi dan Reaksi Terkait Putusan
Penolakan gugatan oleh PN Solo ini menegaskan bahwa upaya hukum melalui Citizen Lawsuit untuk mempersoalkan ijazah Jokowi tidak berhasil. Putusan tersebut juga membebankan biaya perkara kepada para penggugat, menandakan bahwa gugatan dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat isu ijazah Jokowi telah beberapa kali muncul dalam wacana politik. Sebelumnya, dilaporkan bahwa Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyebut Jokowi tertawa saat membahas permintaan untuk menunjukkan ijazah, yang menunjukkan bahwa isu ini masih menjadi bahan perbincangan di kalangan politisi.
Dengan putusan ini, PN Solo telah memberikan kepastian hukum terkait gugatan tersebut, sekaligus menutup jalan bagi upaya serupa di masa depan tanpa dasar yang jelas. Gugatan Citizen Lawsuit seringkali digunakan sebagai alat untuk menguji kebijakan atau tindakan pejabat publik, namun dalam kasus ini, majelis hakim menilai tidak ada alasan yang cukup untuk menerimanya.



