MK Tolak Gugatan Delpedro Marhaen soal Pasal Penghasutan dan Hoax di KUHP
MK Tolak Gugatan Delpedro soal Pasal Penghasutan di KUHP

MK Tolak Gugatan Delpedro Marhaen dan Muzaffar Salim Terkait Pasal Penghasutan dan Hoax

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang diajukan oleh Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, dan staf Lokataru, Muzaffar Salim. Gugatan tersebut menguji beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya yang berkaitan dengan penghasutan dan penyebaran berita bohong atau hoax.

Putusan MK: Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima

Dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (16/4/2026), Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan dari para pemohon tidak dapat diterima. Amar putusan tersebut menegaskan bahwa gugatan dianggap tidak memenuhi persyaratan formal dan substantif yang diperlukan dalam proses pengujian undang-undang.

Hakim MK Liliek Prisbawono menjelaskan secara rinci pertimbangan hukum di balik putusan ini. Menurutnya, para pemohon hanya mampu menguraikan dengan jelas hak konstitusional yang dirugikan oleh Pasal 246 KUHP. Namun, mereka gagal menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusional terkait berlakunya norma dalam Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 264 UU yang sama.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Uraian kerugian hak konstitusional dan hubungan sebab-akibat antara berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian merupakan hal yang esensial," tegas Liliek. Ketiadaan penjelasan ini membuat MK menilai gugatan tersebut tidak jelas dan tidak memadai.

Masalah dalam Petitum dan Kedudukan Hukum Pemohon

Liliek juga mengkritik model petitum angka 2 yang diajukan oleh Delpedro dan Muzaffar. Petitum ini dinilai tidak lazim dalam permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. Biasanya, jika ingin membatalkan suatu norma, petitum harus dirumuskan dengan pernyataan bahwa norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Namun, dalam gugatan ini, para pemohon tidak secara tegas meminta penghapusan atau perubahan isi Pasal 246 KUHP, sehingga sulit dipahami oleh MK. Akibatnya, meskipun MK berwenang mengadili perkara ini, para pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum yang cukup untuk mengajukan permohonan tersebut.

Latar Belakang Gugatan dan Pasal-Pasal yang Diuji

Gugatan ini teregistrasi dengan nomor 93/PUU-XXIV/2026 di situs resmi MK pada Jumat (6/3/2026). Delpedro dan Muzaffar mengajukan pengujian terhadap Pasal 246, Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2, serta Pasal 264 KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tentang:

  • Pasal 246: Menghasut orang untuk melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda Rp 500 juta.
  • Pasal 263: Menyiarkan atau menyebarluaskan berita bohong yang mengakibatkan kerusuhan, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun atau denda Rp 500 juta.
  • Pasal 264: Menyiarkan berita tidak pasti, berlebihan, atau tidak lengkap yang dapat mengakibatkan kerusuhan, dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun atau denda Rp 50 juta.

Para pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal ini bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga harus dihapus dari KUHP. Mereka beralasan bahwa pasal-pasal tersebut telah menyebabkan mereka menjadi terdakwa dalam kasus penghasutan dan penyebaran hoax, yang menghalangi hak konstitusional mereka atas kebebasan berpendapat dan perlindungan hukum.

Dampak dan Konteks Kasus Terkini

Delpedro dan Muzaffar sebelumnya telah menjalani sidang vonis dalam kasus penghasutan demo yang berujung ricuh, dan mereka divonis bebas. Namun, mereka tetap merasa terancam oleh keberadaan pasal-pasal yang digugat, karena berpotensi menyebabkan kerugian konstitusional di masa depan. Menurut pemohon, kerugian ini berupa terhalangnya hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta hilangnya kesempatan untuk menjalankan kebebasan berpendapat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Putusan MK ini menegaskan bahwa meskipun isu penghasutan dan hoax menjadi perhatian publik, proses hukum harus mengikuti prosedur yang ketat. Gugatan yang tidak jelas dan tidak memenuhi syarat kedudukan hukum tidak dapat dilanjutkan, sehingga pasal-pasal kontroversial dalam KUHP tetap berlaku hingga ada pengujian yang lebih komprehensif.