Ombudsman Janji Kooperatif Usai Ketuanya Dijerat Kejagung Jadi Tersangka Suap
Ombudsman Kooperatif Usai Ketuanya Jadi Tersangka Suap

Ombudsman Berkomitmen Kooperatif Pasca Ketua Ditahan Kejagung sebagai Tersangka Suap

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang terkait dengan tata kelola pertambangan nikel. Penetapan ini dilakukan pada Kamis, 16 April 2026, setelah penyelidikan mendalam oleh pihak berwenang.

Permintaan Maaf dan Janji Kooperatif dari Ombudsman

Dalam sebuah pernyataan resmi yang dipublikasikan di situs web resmi Ombudsman RI, lembaga pengawas pelayanan publik ini menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan publik akibat kasus hukum yang menimpa ketuanya. Ombudsman menegaskan bahwa kasus ini terjadi pada periode sebelumnya, yaitu antara tahun 2021 hingga 2026, dan menyatakan penyesalan mendalam atas insiden tersebut.

"Pimpinan Ombudsman RI Periode 2026-2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi," bunyi keterangan resmi tersebut. "Kami berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas."

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Lebih lanjut, Ombudsman mengungkapkan penghormatan penuh terhadap proses hukum yang sedang berlangsung di Kejagung. Lembaga ini menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada penegak hukum yang berwenang dan berjanji untuk bersikap kooperatif selama penyidikan. Ombudsman juga mengajak semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersakit, menekankan pentingnya menghormati jalannya hukum.

Detail Kasus Suap yang Melibatkan Hery Susanto

Menurut keterangan dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Hery Susanto diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar dari seorang direktur PT TSHI, yang diidentifikasi sebagai LKM. Suap ini dikaitkan dengan upaya untuk mengatur rekomendasi Ombudsman terkait perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari perusahaan tersebut.

"Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar," jelas Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan. Kasus ini diduga terjadi dalam rentang waktu 2013 hingga 2025, menunjukkan skala dan durasi yang signifikan.

Syarief menambahkan bahwa Hery Susanto diduga terlibat dalam mengurus masalah perhitungan PNBP dari PT TSHI. Perusahaan tersebut kemudian meminta Hery untuk mengatur agar Ombudsman mengoreksi perhitungan PNBP yang telah ditetapkan, yang berpotensi mengurangi beban pembayaran yang harus ditanggung PT TSHI.

"Kemudian bersama Saudara HS ini untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan perhitungan sendiri terhadap beban yang harus dibayar," ucap Syarief, menguraikan modus operandi dalam kasus ini. Penahanan Hery Susanto dilakukan hanya enam hari setelah ia dilantik sebagai Ketua Ombudsman, menambah dimensi kontroversial pada kasus ini.

Implikasi dan Langkah Selanjutnya

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas lembaga pengawas seperti Ombudsman, yang seharusnya berperan dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik. Ombudsman telah berjanji untuk tetap fokus pada tugas utamanya, meskipun menghadapi tantangan hukum ini.

Proses hukum di Kejagung diperkirakan akan berlanjut dengan penyidikan mendalam, sementara Ombudsman diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik melalui tindakan kooperatif dan komitmen terhadap reformasi internal. Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap praktik korupsi di sektor pertambangan dan administrasi negara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga