Ketua MA: Hindari Pidana Penjara Jangka Pendek, Utamakan Alternatif Non-Penjara
MA: Hindari Pidana Penjara Pendek, Utamakan Alternatif

Ketua MA Serukan Penguatan Pidana Non-Penjara untuk Peradilan yang Lebih Humanis

Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menegaskan bahwa penguatan pidana non-penjara dan berbagai bentuk tindakan memperoleh relevansi signifikan sebagai alternatif pemidanaan yang lebih proporsional, adaptif, dan selaras dengan tujuan pemidanaan modern. Dalam pernyataannya, Sunarto mengungkapkan bahwa MA telah secara resmi menerbitkan surat edaran (SE) terkait implementasi pidana non-penjara tersebut.

Surat Edaran MA sebagai Pedoman Awal bagi Hakim

"Sebagai respons terhadap kompleksitas tantangan implementatif tersebut, Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026, sebagai pedoman awal bagi hakim dalam mengimplementasikan pidana non penjara dan berbagai bentuk tindakan," ujar Sunarto dalam acara peringatan ke-73 tahun IKAHI di gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).

Sunarto menjelaskan bahwa SE MA ini secara tegas menekankan bahwa pemidanaan bukan lagi sekadar pembalasan, melainkan upaya perbaikan diri pelaku dan pemulihan korban. Dia menegaskan bahwa sebisa mungkin pidana penjara pendek harus dihindari jika terdapat cara alternatif yang lebih efektif.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Alternatif Pidana yang Tidak Merampas Kemerdekaan Fisik

"Pidana penjara jangka pendek sedapat mungkin dihindari jika terdapat alternatif lain yang lebih efektif untuk mengintegrasikan kembali pelaku ke masyarakat. Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung ini, hakim didorong untuk lebih mengoptimalkan jenis pidana yang tidak merampas kemerdekaan fisik, antara lain pidana denda, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial," jelas Sunarto dengan penuh keyakinan.

Lebih lanjut, Sunarto mengungkapkan bahwa SE MA ini juga memperluas penerapan 'tindakan' yang bersifat mendidik atau mengobati, khususnya bagi kelompok rentan atau kasus spesifik. Di antara tindakan tersebut termasuk rehabilitasi medis dan sosial, kewajiban mengikuti pelatihan kerja, perawatan di lembaga, dan pemulihan hak korban.

Mengatasi Permasalahan Kapasitas Lembaga Pemasyarakatan

"Hal ini menjadi penting mengingat perubahan paradigma pemidanaan tidak hanya memerlukan dasar normatif, tetapi juga pedoman aplikatif, yang mampu meminimalisir disparitas putusan serta menghindari ketidakpastian hukum dalam tahap implementasi," tegas Sunarto.

Dia berharap SE MA ini bisa menjadi kerangka panduan penerapan pidana non penjara dan tindakan. Sunarto menegaskan bahwa SE MA ini merupakan langkah strategis dalam rangka mengatasi permasalahan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, sekaligus memastikan bahwa penyelenggaraan hukum pidana mampu memberikan kemanfaatan yang nyata bagi masyarakat.

Menciptakan Konsistensi dalam Praktik Peradilan

"Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut diharapkan berfungsi sebagai kerangka panduan (guiding framework), yang memberikan arah interpretasi dan penerapan bagi hakim, sehingga tercipta konsistensi dalam praktik peradilan, khususnya dalam menentukan kelayakan dan proporsionalitas penggunaan pidana non penjara," papar Sunarto dengan detail.

Sunarto mengatakan seminar nasional dalam rangka perayaan HUT ke-73 tahun IKAHI dapat menghasilkan rumusan pemikiran yang tidak berhenti pada tataran konseptual, tetapi juga memiliki daya operasional dan aplikatif dalam konteks dinamika pembaruan hukum pidana. Dia menekankan bahwa seminar ini berfungsi sebagai katalis dalam merumuskan rekomendasi kebijakan dan praktik yang lebih terukur.

Pendekatan Kolaboratif dalam Sistem Peradilan Pidana

"Mengingat implementasi pidana non-penjara dan tindakan tidak hanya merupakan persoalan normatif, tetapi juga menyangkut aspek kelembagaan, budaya hukum, serta praktik penegakan hukum, maka diperlukan pendekatan kolaboratif yang mampu menjembatani potensi ketidaksinkronan antar subsistem dalam sistem peradilan pidana," ujar Sunarto dengan penuh pertimbangan.

Sunarto mengajak semua anggota IKAHI memaknai momentum peringatan HUT ke-73 tahun ini tidak hanya sebagai peristiwa seremonial, tetapi sebagai ruang refleksi kolektif untuk memperkuat komitmen dalam reformasi peradilan pidana yang lebih adaptif, humanis, dan berorientasi pada keadilan substantif.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Integritas sebagai Kunci Keberhasilan Implementasi

"Keberhasilan implementasi paradigma pemidanaan yang baru, termasuk penguatan pidana non penjara dan tindakan, sangat ditentukan oleh integritas, konsistensi, serta sinergi seluruh elemen dalam sistem peradilan pidana," kata Sunarto dengan tegas.

"Oleh karena itu, diperlukan komitmen berkelanjutan yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga terinternalisasi dalam praktik dan budaya hukum para penegak hukum," imbuhnya dengan penekanan khusus.

Sunarto kemudian secara resmi membuka seminar nasional dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-73 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Tahun 2026. Seminar tersebut mengangkat tema 'Pemidanaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Tahun 2025: Implementasi Pidana Non Penjara dan Tindakan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia'.