Wamenkum Eddy Hiariej Jelaskan Alasan KUHP Utamakan Hukuman Non Penjara
Wamenkum Jelaskan Alasan KUHP Utamakan Hukuman Non Penjara

Wamenkum Eddy Hiariej Jelaskan Alasan KUHP Utamakan Hukuman Non Penjara

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy, secara rinci menguraikan alasan di balik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang kini lebih mengedepankan penerapan hukuman non penjara. Penjelasan ini disampaikan dalam seminar nasional memperingati HUT ke-73 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, pada Selasa, 21 April 2026.

Mencegah Stigmatisasi sebagai Fokus Utama

Eddy menegaskan bahwa salah satu alasan utama pergeseran paradigma ini adalah untuk mencegah stigmatisasi terhadap pelaku tindak pidana. "Intinya, mengapa kita lebih mengedepankan non penjara dan lebih mengutamakan juga tindakan? Satu adalah untuk mencegah stigmatisasi terhadap pelaku tindak pidana," ujarnya. Ia menjelaskan bahwa stigma negatif dari masyarakat sering kali membuat mantan narapidana sulit berintegrasi kembali, bahkan memicu pengulangan kejahatan.

Lebih lanjut, Eddy mengkritik peran masyarakat dalam memperburuk situasi. "Mengapa sering terjadi orang masuk keluar penjara? Ini yang salah masyarakat kita juga. Begitu seseorang selesai menjalani hukuman, katakanlah untuk pencurian atau penipuan, begitu kembali ke masyarakat, ia menjadi bahan cibiran. 'Jangan dekat orang itu, dia bekas penipu, dia bekas pencuri.' Stigma itu sampai mati ada di benaknya," paparnya. Ia menambahkan bahwa partisipasi masyarakat dalam memberikan cap negatif justru dapat mendorong pelaku untuk kembali melakukan tindak pidana, padahal seharusnya ada ruang untuk rehabilitasi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pergeseran ke Hukuman Non Penjara dan Penghapusan Pidana Kurungan

Fenomena stigmatisasi ini menjadi dasar pembentukan KUHP nasional yang menghindari pidana penjara jangka pendek. Eddy menyatakan bahwa meskipun pidana penjara tetap dapat dijatuhkan, hal itu tidak dilakukan untuk waktu singkat. "Ini yang mengapa menjadi pola pikir dalam pembentukan KUHP nasional, dan ada ketentuan-ketentuan yang menghindari pidana penjara. Kalaupun pidana penjara itu akan dijatuhkan, bukan untuk waktu yang singkat," jelasnya.

Selain itu, Eddy mengungkapkan bahwa pembentuk KUHP juga meniadakan pidana kurungan karena dianggap tidak lagi sejalan dengan perkembangan hukum pidana modern. "Pidana kurungan itu kan tidak lebih dari satu tahun. Selain membebani negara, itu sudah dianggap tidak signifikan dengan perkembangan hukum pidana modern," tuturnya. Sebagai gantinya, KUHP terbaru telah mengatur alternatif seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial, yang diharapkan lebih efektif dalam proses pemulihan pelaku.

Implementasi Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi

Dalam kesempatan yang sama, Eddy juga membahas peraturan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia mengungkapkan bahwa telah ada kesepakatan untuk menempatkan Mahkamah Agung sebagai pusat sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi. "Ada dua peraturan turunan yang sudah ada di meja Presiden: satu adalah peraturan pemerintah terkait mekanisme keadilan restoratif, dan yang kedua adalah sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi melalui Perpres. Kesepakatan kami, sistem itu diletakkan di Mahkamah Agung, jadi semua terpusat di sana," ujarnya.

Kesepakatan ini, menurut Eddy, didukung oleh berbagai pihak termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, setelah melalui konsultasi dengan ahli hukum seperti Profesor Yusril Ihza Mahendra. Ia menekankan bahwa Menko Polhukam tidak membawahi penegakan hukum, sehingga penempatan di Mahkamah Agung dianggap lebih tepat. Eddy juga menyebutkan bahwa masih ada satu aturan pelaksanaan KUHAP yang harus diselesaikan dan akan dikebut mulai awal Mei 2026.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Adopsi Peraturan dan Keyakinan atas Perbaikan Sistem

Eddy meyakini bahwa KUHAP, KUHP, dan UU Penyesuaian Pidana telah mengalami perbaikan signifikan. Ia menjelaskan bahwa banyak peraturan dari Mahkamah Agung, Jaksa Agung, dan Kapolri yang diadopsi dalam peraturan pemerintah untuk pelaksanaan KUHAP. "Saya kira itu tidak akan ada masalah bagi hakim karena banyak sekali peraturan Mahkamah Agung yang kita adopsi. Demikian juga peraturan Jaksa Agung maupun peraturan Kapolri yang kita adopsi di dalam peraturan pemerintah," katanya. Dengan demikian, diharapkan sistem peradilan pidana di Indonesia dapat lebih efektif, adil, dan berfokus pada pemulihan daripada sekadar penghukuman.