Jaksa Hentikan Kasus Guru Honorer Rangkap Jabatan, Sahroni: Tak Ada Niat Jahat
Kejaksaan telah menghentikan kasus yang melibatkan guru honorer di SDN Brabe 1, Probolinggo, Muhammad Misbahul Huda (MMH), yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Keputusan ini mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, yang menyatakan bahwa kasus ini memang sudah selayaknya dihentikan.
Dukungan dari Komisi III DPR
Sahroni mengungkapkan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Agung melalui Kejati Jawa Timur, yang menurutnya telah memutuskan perkara ini dengan jernih dan menggunakan hati nurani. Dalam pernyataannya kepada wartawan pada Kamis, 26 Februari 2026, ia menekankan bahwa pihak kejaksaan telah melihat kasus ini secara keseluruhan.
"Saya sangat mendukung keputusan Kejaksaan Agung melalui Kejati Jatim yang telah melihat dan memutuskan perkara ini secara jernih dan menggunakan hati nurani," kata Sahroni. Ia menambahkan bahwa tidak ada niat jahat dari yang bersangkutan, sehingga kasus ini tidak patut untuk diproses lebih lanjut.
Alasan Penghentian Kasus
Menurut Sahroni, Kejaksaan Agung telah mempertimbangkan bahwa sumber gaji Muhammad Misbahul Huda berbeda antara posisinya sebagai guru honorer dan Pendamping Lokal Desa. Hal ini menjadi salah satu faktor kunci dalam pengambilan keputusan untuk menghentikan penyidikan.
"Kejagung telah memutus kasus ini dengan melihat secara keseluruhan, bahwa memang tidak ada niat jahat, lalu sumber gajinya juga berbeda, jadi memang tidak sepatutnya yang bersangkutan diproses hukum. Jadi langkah Kejagung sudah sangat tepat sekali," ujar Sahroni.
Pentingnya Empati dalam Hukum
Sahroni, yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum DPP NasDem, menekankan bahwa hukum harus tegas namun juga memiliki empati. Ia berharap agar kejaksaan dapat konsisten dalam menerapkan nilai-nilai seperti ini di masa depan.
"Hukum harus tegas, tapi juga harus punya empati. Kita harus bisa membedakan antara perbuatan yang memang berniat merugikan negara dan yang tidak. Jangan sampai hukum terasa kaku dan justru melukai rasa keadilan masyarakat kecil yang sedang berjuang," tuturnya.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Probolinggo menetapkan Muhammad Misbahul Huda sebagai tersangka karena diduga melakukan rangkap jabatan. Kasus ini kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang akhirnya memutuskan untuk menghentikan penyidikan.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pada Jumat, 20 Februari 2026, penahanan terhadap MMH telah dicabut dari Rutan Kraksaan. Selanjutnya, kasus ini dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Bahwa terhadap yang bersangkutan hari Jumat 20 Februari 2026 sudah dikeluarkan penahanannya dari Rutan Kraksaan dan selanjutnya kasus ini diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jatim dan perkara ini dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Anang Supriatna kepada wartawan pada Rabu, 25 Februari 2026.
Keputusan ini menandai akhir dari kasus yang sempat menimbulkan kontroversi, dengan harapan agar keadilan tetap dijunjung tinggi tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan.