Jaksa Agung Usulkan Penyatuan Jampidum dan Jampidsus Demi Efektivitas
Jaksa Agung Usul Pidum dan Pidsus Disatukan

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan wacana penyatuan satuan kerja Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Hal ini diungkapkannya dalam Seminar Nasional Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP serta Bedah Buku di Universitas Al-Azhar, Jakarta, pada Rabu (25/6).

Penyatuan untuk Efektivitas Implementasi KUHP Baru

Menurut Burhanuddin, pemisahan penanganan perkara antara Jampidum dan Jampidsus selama ini kurang efektif dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP yang baru. Ia menilai kedua satuan kerja tersebut seharusnya berada di bawah satu naungan Jaksa Agung Muda Bidang Operasi. "Kenapa saya sampaikan di sini selalu menyebutkan Pidum-Pidum? Karena memang di kami ini sebenarnya idealnya gitu, adalah Jaksa Agung Muda Operasi, kemudian nanti ada Pidana Umum, Pidana Khusus," ujarnya.

Burhanuddin menjelaskan bahwa regulasi internal untuk menjalankan undang-undang sering kali terpisah antara Jampidum dan Jampidsus, yang memicu kebingungan di lapangan dan membuat koordinasi menjadi lebih panjang. "Sekarang kan dipisah-pisah antara Pidana Umum, Pidana Khusus, sehingga orang akan bertanya-tanya kenapa yang dikedepankan kok Pidum-Pidum terus? Tapi mungkin nanti Pidsus akan menyelenggarakan semacam begini juga," tuturnya. "Tapi saya melihat ini adalah kurang efektif sebenarnya, kenapa tidak digunakan menjadi Jaksa Agung Muda Operasi," imbuhnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Wacana dan Harapan Masukan Ahli

Meskipun demikian, Burhanuddin menekankan bahwa penyatuan satuan kerja ini masih sebatas wacana. Ia berharap adanya masukan dari para ahli agar struktur kelembagaan Korps Adhyaksa bisa lebih efektif dan efisien. "Bagaimanapun juga kita akan lebih menyempurnakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara ini sehingga di dalam pelaksanaan kita harapkan lebih mudah, lebih efektif, dan terutama adalah lebih murah lagi, tidak terlalu panjang antara perpisahan Pidum dan Pidsus," terangnya.

Capaian Enam Bulan Pertama KUHP Baru

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung juga memaparkan capaian Kejaksaan selama enam bulan pertama pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru. Ia menjelaskan bahwa KUHP baru menggeser paradigma hukum pidana dari sekadar instrumen pembalasan menuju keadilan yang korektif, restoratif, dan rehabilitatif. "Perbaikan pelaku menjadi tujuan utama, bukan semata-mata menghukum," jelasnya.

Dalam periode Januari hingga Mei 2026, Jampidum telah mengimplementasikan 6 dari 9 mekanisme baru yang diatur dalam regulasi transisi. Mekanisme tersebut mencakup plea bargaining (kesepakatan pengakuan bersalah) hingga Deferred Prosecution Agreement (DPA) untuk korporasi.

Tantangan Transisi dan Harapan ke Depan

Burhanuddin mengakui masih ada tantangan dalam masa transisi ini, salah satunya adalah belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana resmi. "Sehingga perlu dipahami bahwa aturan turunan sebagai pelaksana KUHAP harus disusun sesuai dengan koridor yang ditetapkan oleh undang-undang," imbuh dia.

Ia juga menyoroti adanya perbedaan penafsiran antar-aparat penegak hukum (APH) di lapangan. Ia mendorong agar tidak ada lagi birokrasi dan administrasi yang berbelit-belit. "Jangan sampai prosedur yang rumit justru menghalangi tercapainya keadilan restoratif yang menjadi tujuan utamanya, yaitu penegakan hukum," pungkasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga