Harapan Anwar Usman untuk Hakim MK Liliek Prisbawono Adi
Anwar Usman menyampaikan harapan kepada Liliek Prisbawono Adi yang menggantikannya menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam momen peralihan ini, Anwar berharap kehadiran Liliek dapat membawa hikmah dan berkah bagi lembaga konstitusi serta negara secara keseluruhan.
Pesan di Tengah Pelantikan
"Ya mudah-mudahan membawa hikmah, membawa berkah untuk Mahkamah Konstitusi dan untuk negara tentunya, bangsa dan negara," kata Anwar Usman saat hadir dalam pengucapan sumpah jabatan Liliek Prisbawono Adi. Acara tersebut berlangsung di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 10 April 2026.
Anwar juga berpesan kepada Liliek untuk menyelesaikan perkara-perkara sesuai dengan amanat konstitusi. Dia meyakini bahwa Liliek sudah memahami kewenangan MK dalam mengadili dan memutus setiap perkara yang diajukan.
Kewenangan dan Tanggung Jawab Hakim MK
"Kan sudah jelas kewenangan MK itu mengadili dan memutus perkara-perkara yang berkaitan dengan undang-undang, kemudian selanjutnya mengadili dan memutus perkara yang terkait dengan kewenangan antara lembaga negara," jelas Anwar Usman. Dia menambahkan, "Ketiga pembubaran parpol, keempat penyelesaian perkara hasil pemilu. Itu yang pertama."
Pelantikan Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim MK didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 36/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi Yang Diajukan Oleh Mahkamah Agung (MA). Keppres tersebut menyatakan, "Mengangkat Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim Konstitusi terhitung sejak pengucapan sumpah."
Proses Pengucapan Sumpah
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah jabatan Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi RI di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 5 Februari 2026. Liliek menggantikan posisi Anwar Usman yang pensiun pada 6 April 2026.
Dalam pengucapan sumpahnya, Liliek berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai Hakim Konstitusi dengan seadil-adilnya serta memegang teguh UUD 1945. "Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa," kata Liliek di hadapan Prabowo.
Dengan pelantikan ini, Liliek Prisbawono Adi resmi memulai tugas barunya sebagai Hakim MK, membawa harapan dari pendahulunya untuk kontribusi positif bagi penegakan konstitusi di Indonesia.



