Hakim Perintahkan Tumbler Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Hakim Perintahkan Tumbler Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan

Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memerintahkan pemusnahan tumbler yang digunakan sebagai wadah air keras untuk menyiram aktivis KontraS Andrie Yunus. Hakim menyatakan tumbler tersebut telah selesai diperiksa sebagai barang bukti.

Putusan Hakim

"Bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa II (Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi) dan telah selesai diperiksa berkaitan dengan perkara para terdakwa," kata ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Hakim memerintahkan tumbler tersebut tidak digunakan lagi untuk hal yang tidak diinginkan. Hakim memerintahkan tumbler tersebut dirampas dan dimusnahkan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Oleh karena barang bukti tumbler warna ungu tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan air keras yang disiramkan kepada tubuh saudara Andrie Yunus, dan agar tumbler tersebut tidak digunakan kembali dalam hal-hal yang tidak diinginkan, maka tumbler tersebut dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat digunakan kembali," ujar hakim.

Vonis Empat Terdakwa

Berikut vonis lengkap empat terdakwa dalam perkara ini:

  • Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
  • Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis 2,5 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
  • Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis 2 tahun penjara.
  • Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka divonis 1,5 tahun penjara.

Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga