Hakim PN Jakpus Alihkan Penahanan Delpedro dkk Jadi Tahanan Kota
Hakim Alihkan Penahanan Delpedro dkk Jadi Tahanan Kota

Hakim PN Jakpus Alihkan Penahanan Delpedro dkk Jadi Tahanan Kota

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah memutuskan untuk mengalihkan status penahanan tiga terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan menjadi tahanan kota. Keputusan ini mencakup Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, admin akun @gejayanmemanggil, Syahdan Husein, dan staf Lokataru Foundation, Muzaffar Salim.

"Benar, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan pengalihan penahanan terhadap tiga orang Terdakwa dari Tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota pada tanggal 13 Februari 2026, berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," jelas juru bicara PN Jakpus, Sunoto, dalam keterangan resminya pada Senin (16/2/2026).

Status Tahanan Tetap Berlaku

Sunoto menegaskan bahwa pengalihan penahanan ini bukanlah bentuk pembebasan. Ketiga terdakwa tetap berstatus sebagai tahanan dengan sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Perlu ditegaskan, pengalihan penahanan bukan pembebasan. Para Terdakwa tetap berstatus tahanan dengan kewajiban wajib lapor, tidak boleh keluar kota tanpa izin, dan wajib hadir di setiap persidangan. Persidangan tetap berjalan sesuai jadwal," ujarnya.

Kewajiban tersebut meliputi:

  • Wajib lapor secara berkala kepada pihak berwajib.
  • Tidak diperbolehkan meninggalkan kota tanpa izin resmi.
  • Kehadiran di setiap persidangan lanjutan sesuai penetapan majelis hakim.

Alasan Pengalihan Penahanan

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah alasan spesifik untuk masing-masing terdakwa dalam memutuskan pengalihan penahanan ini. Berikut adalah rinciannya:

  1. Delpedro Marhaen Rismansyah: Kepentingan pendidikan. Ia merupakan mahasiswa aktif Program Magister yang sedang menyelesaikan tesis dengan batas waktu Mei 2026.
  2. Muzaffar Salim: Tanggung jawab keluarga. Muzaffar merawat orang tua lanjut usia, di mana ibunya menderita penyakit jantung dan membutuhkan pendampingan untuk kontrol rutin.
  3. Syahdan Husein: Kondisi kesehatan. Syahdan adalah penyandang disabilitas mental yang memerlukan konsultasi psikiater secara berkala.

"Seluruh permohonan dilengkapi dokumen pendukung dan jaminan tertulis dari keluarga," tambah Sunoto.

Latar Belakang Kasus

Delpedro, Muzaffar, Syahdan, serta terdakwa lain, Khariq Anhar, didakwa melakukan penghasutan terkait demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025. Jaksa menuduh bahwa hasutan dilakukan melalui unggahan gambar dan narasi di media sosial.

Menurut jaksa, keempat terdakwa terlibat dalam membuat atau bergabung dengan grup media sosial untuk menjalin komunikasi intens dengan pihak-pihak yang sejalan. Polisi menemukan 80 unggahan konten yang dianggap menghasut, dengan tujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah, yang disebarkan melalui Instagram pada 24-29 Agustus 2025.

Penggunaan tagar konsisten seperti #indonesiagelap, #gejayanmemanggil, dan #bubarkandpr dalam semua unggahan menciptakan kampanye terpadu yang mudah dilacak oleh algoritma sebagai topik utama. Jaksa menyatakan bahwa unggahan tersebut menghasut kericuhan pada akhir Agustus.

Dakwaan Hukum

Keempat terdakwa didakwa melanggar beberapa pasal, termasuk:

  • Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 atau Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  • Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
  • Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, majelis hakim juga telah mengalihkan penahanan Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau, dengan mempertimbangkan faktor kesehatan dan trauma yang dialaminya. Keputusan ini menunjukkan pendekatan hakim yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam proses hukum.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga