UI Tangani Dugaan Kekerasan Seksual Verbal di FHUI dengan Pendekatan Berpusat pada Korban
Universitas Indonesia (UI) secara resmi memastikan bahwa penanganan kasus dugaan kekerasan seksual verbal di lingkungan Fakultas Hukum UI (FHUI) sedang berjalan dengan komprehensif dan transparan. Pihak kampus menjamin seluruh proses investigasi dikelola sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dengan upaya maksimal agar dinamika sosial yang muncul tidak berkembang menjadi konflik fisik yang lebih luas.
Proses Formal Berdasarkan Regulasi Nasional
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan bahwa kasus tersebut telah masuk dalam koridor formal penanganan. Proses dimulai sejak korban menyampaikan laporan langsung kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI, dengan menyertakan bukti-bukti pendukung yang relevan.
"Perkembangan situasi di lingkungan kampus turut menjadi perhatian utama universitas. UI memastikan bahwa kondisi ini telah dikelola dengan baik, sehingga tidak berkembang menjadi konflik fisik yang dapat merugikan banyak pihak," ujar Erwin dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Erwin menjelaskan bahwa Satgas PPK UI bekerja berdasarkan mandat Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan UI. Regulasi internal ini telah diselaraskan secara ketat dengan standar nasional melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024.
"Pemeriksaan yang dilakukan mencakup para pihak yang terlibat, pendalaman kronologi kejadian, verifikasi alat bukti yang diajukan, serta penyusunan rekomendasi oleh Satgas PPK," lanjut Erwin menegaskan prosedur yang dijalankan.
Orientasi Utama pada Perlindungan Korban
Rekomendasi dari Satgas PPK nantinya akan menjadi dasar bagi pimpinan universitas untuk menetapkan keputusan final. Erwin menyebut terdapat kemungkinan pemberian sanksi akademik jika pelanggaran tersebut terbukti secara sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam seluruh proses ini, UI menegaskan penggunaan pendekatan yang berorientasi pada perlindungan korban (victim-centered). Berbagai fasilitas pendukung telah disediakan secara lengkap, termasuk:
- Pendampingan psikologis oleh tenaga profesional
- Bantuan hukum untuk memastikan hak-hak korban terlindungi
- Dukungan akademik berkelanjutan selama proses berlangsung
Seluruh layanan tersebut diberikan dengan menjaga ketat kerahasiaan identitas para pihak yang terlibat, demi menghindari stigmatisasi dan tekanan tambahan.
Imbauan untuk Publik dan Komunitas Kampus
Mengakhiri keterangannya, UI mengimbau publik dan komunitas kampus untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga integritas proses investigasi yang sedang berjalan.
"Partisipasi publik yang bijak sangat penting dalam menjaga integritas proses serta melindungi seluruh pihak yang terlibat, baik korban, pelapor, maupun saksi-saksi yang memberikan keterangan," pungkas Erwin menutup pernyataan resminya.
UI menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan nyaman bagi seluruh sivitas akademika, dengan mengutamakan prinsip-prinsip keadilan dan perlindungan terhadap korban dalam setiap penanganan kasus kekerasan.



