Sindikat Ganjal ATM Beraksi, Rekening Korban Dikuras Rp 274 Juta di Jakarta Timur
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur berhasil membongkar jaringan sindikat ganjal ATM yang telah merugikan seorang nasabah dengan jumlah fantastis mencapai Rp 274 juta. Empat orang pelaku telah diamankan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban yang mengalami kerugian besar akibat aksi kejahatan terstruktur ini.
Modus Operandi yang Terorganisir
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Bayu Kurniawan menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban sedang melakukan transaksi penarikan uang di sebuah mesin ATM di kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada Kamis, 19 Maret 2026. Saat itu, kartu ATM korban tiba-tiba tersangkut di dalam mesin sehingga mesin tersebut menjadi tidak dapat berfungsi normal.
"Awalnya korban datang ke lokasi untuk melakukan transaksi penarikan melalui ATM. Namun, pada saat korban memasukkan kartu ATM, terjadi masalah di mana kartu tersebut tersangkut di mesin dan mesin menjadi tidak bisa digunakan," jelas AKBP Bayu Kurniawan kepada wartawan pada Kamis (23/4/2026).
Dia melanjutkan penjelasan bahwa kelompok pelaku kemudian mendatangi korban dengan berpura-pura menawarkan bantuan. Mereka dengan licik mengarahkan korban untuk memasukkan PIN ATM sambil mengintip dan menghafal kombinasi angka tersebut. Sementara itu, salah satu pelaku lain menyamar sebagai nasabah biasa dan menyuruh korban untuk segera melaporkan masalah ini ke bank terdekat.
"Pada saat korban berusaha untuk melapor dan meninggalkan lokasi ATM, maka ada pelaku lain yang segera mengambil kartu ATM yang sebelumnya tersangkut di mulut mesin ATM," ungkap AKBP Bayu Kurniawan mengenai kelicikan modus operandi sindikat ini.
Pembagian Peran yang Jelas dan Terstruktur
Polisi mengungkapkan bahwa keempat pelaku bekerja dengan pembagian peran yang sangat jelas dan terorganisir. Satu pelaku bertugas memasukkan ganjal berupa tusuk gigi yang telah dimodifikasi ke dalam mesin ATM. Pelaku lain bertugas mengintip dan menghafal PIN yang dimasukkan oleh korban. Ada pula pelaku yang bertugas mengalihkan perhatian korban dengan menyuruhnya melapor ke bank, sementara pelaku terakhir mengambil kartu ATM yang tersangkut di mesin.
"Pembagian peran-peran yang sudah sangat jelas ini menunjukkan bahwa mereka adalah sindikat yang terorganisir dengan baik," tegas AKBP Bayu Kurniawan. Setelah berhasil mendapatkan kartu dan PIN korban, pelaku kemudian dengan leluasa menguras habis seluruh dana yang ada di rekening korban hingga mencapai total kerugian Rp 274 juta.
Pelaku Ditangkap dan Barang Bukti Disita
Keempat pelaku berhasil ditangkap di daerah Jatisampurna, Bekasi. Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita berbagai barang bukti termasuk kartu ATM yang digunakan dalam aksi kejahatan. Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap fakta mengejutkan bahwa salah satu pelaku ternyata merupakan residivis atau mantan narapidana.
"Yang bersangkutan pernah ditahan di Magelang. Jadi memang kami sampaikan di sini bahwa keempat pelaku ini adalah spesialis ganjal ATM," jelas AKBP Bayu Kurniawan. Pelaku residivis tersebut mengaku kepada penyidik bahwa dirinya sudah melakukan aksi serupa sebanyak tujuh kali sebelumnya.
Jaringan Kejahatan yang Meluas
Aksi sindikat ganjal ATM ini ternyata tidak hanya terjadi di wilayah Jakarta Timur. Polisi mengungkapkan bahwa kelompok ini juga telah beroperasi di berbagai wilayah lain termasuk Cilegon, Jawa Tengah, dan beberapa daerah lainnya. Modus operandi yang sama mereka terapkan di berbagai lokasi untuk mencari korban-korban berikutnya.
Ketika ditanya mengenai penggunaan uang hasil kejahatan, pelaku mengaku bahwa dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Dari hasil pemeriksaan kami terhadap uang-uang ini, digunakan untuk keperluan sehari-hari. Ada yang untuk membayar utang, ya untuk kehidupan sehari-hari. Kalau untuk judi, belum kami dapatkan informasi itu," terang AKBP Bayu Kurniawan.
Ancaman Hukuman yang Menanti
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 477 dan 476 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman yang bisa mereka terima mencapai tujuh tahun penjara jika terbukti bersalah di pengadilan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk selalu waspada ketika melakukan transaksi di mesin ATM. Polisi menyarankan agar nasabah segera melaporkan kejadian mencurigakan dan tidak mudah percaya pada orang asing yang menawarkan bantuan di sekitar lokasi ATM.



