Polisi Ungkap Ritual Gelap Dukun Pengganda Uang di Depok
Polisi menggelar konferensi pers terkait kasus penipuan yang melibatkan seorang dukun palsu pengganda uang di wilayah Depok, Jawa Barat. Pelaku berinisial LE (51) berhasil ditangkap setelah melakukan aksi tipu muslihat dengan modus penggandaan uang melalui ritual dalam kondisi gelap.
Modus Operandi Ritual dalam Kegelapan
Kapolsek Pancoran Mas Kompol Hartono menjelaskan bahwa korban membawa uang sebesar Rp 2.000.000 sebagai uang muka untuk proses penggandaan. "Kemudian kejadian ritual hajat tersebut, pada saat ritual pelaku meminta minyak untuk syarat ritual," ujarnya dalam jumpa pers di Polsek Pancoran Mas pada Jumat (13/3/2026).
Lebih lanjut, Hartono memaparkan bahwa pelaku meminta korban untuk berdua saja dalam satu kamar dengan kondisi lampu dimatikan. "Kemudian pelaku minta pelaku (korban) hanya berdua saja, posisi lampu dimatikan. Pada saat ritual tersebut, pelaku tidak menggunakan pakaian," jelasnya.
Korban Berteriak dan Warga Beraksi
Korban yang menyaksikan kondisi tersebut spontan berteriak kencang dan langsung menyalakan lampu. Teriakan korban tersebut menarik perhatian warga sekitar yang kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). "Karena mendengar suara teriakan pelapor, lalu warga sekitar mendatangi pelaku tersebut," ungkap Hartono.
Pelaku berhasil diamankan dan dilaporkan ke Polsek Pancoran Mas. Polisi menyatakan bahwa terdapat tiga orang yang menjadi korban dari aksi penipuan dukun palsu ini. "Kerugian korban Rp 87 juta," tegas Hartono.
Janji Penggandaan Uang hingga Miliaran Rupiah
Kejadian ini berawal ketika korban mendatangi kediaman pelaku di Mampang, Pancoran Mas, Depok, pada Senin (2/3) dini hari. Awalnya, korban bermaksud meminta bantuan untuk memperlancar usahanya.
Namun, pelaku justru memperdaya korban dengan mengklaim mampu menggandakan uang. Korban diminta menyetor uang puluhan juta rupiah sebagai syarat 'hajat'. "Korban diminta oleh pelaku untuk menyetorkan uang minimal Rp 30 juta atau satu kali hajat, dan akan mendapatkan uang sebanyak Rp 16 miliar selama 41 hari sampai dengan 100 hari," papar Hartono.
Tindakan Hukum dan Ancaman Pidana
Saat ini, pelaku telah diamankan oleh polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. LE dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan juncto memiliki/membelanjakan uang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 juncto Pasal 374 juncto Pasal 375 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 10 tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan ritual atau kekuatan gaib dengan iming-iming keuntungan finansial yang tidak masuk akal.
