TANGERANG - Kreator konten yang akrab disapa Richard Lee menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (18/6/2026). Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Dakwaan Pertama
Dalam dakwaan pertama, Richard Lee melalui perusahaannya, CV Athena Mandiri, disebut melakukan pelabelan ulang produk kecantikan yang dibeli dari perusahaan lain. Tindakan ini dilakukan tanpa mengajukan ulang izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Jaksa Penuntut Umum menyatakan, "Telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau pemanfaatan, dan mutu."



