Richard Lee Sidang Perdana di PN Tangerang Terkait Produk Kecantikan
Richard Lee Sidang Perdana di PN Tangerang

TANGERANG - Kreator konten yang akrab disapa Richard Lee menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (18/6/2026). Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Dakwaan Pertama

Dalam dakwaan pertama, Richard Lee melalui perusahaannya, CV Athena Mandiri, disebut melakukan pelabelan ulang produk kecantikan yang dibeli dari perusahaan lain. Tindakan ini dilakukan tanpa mengajukan ulang izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Jaksa Penuntut Umum menyatakan, "Telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau pemanfaatan, dan mutu."

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram