Polisi Bekuk Penjual Motor Pakai Dokumen Palsu Berkedok Kru TV Swasta
Polisi berhasil mengungkap aksi penipuan jual-beli sepeda motor dengan modus berkedok kru televisi swasta. Pelaku berinisial TL (34) ditangkap saat proses serah terima uang pembelian motor berlangsung. Kapolsek Mampang AKP Dian Pornomo mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan mengenai dugaan transaksi penipuan melalui marketplace online.
Modus Licik dengan Seragam TV Swasta
Modus yang digunakan pelaku terbilang cukup licik. Untuk meyakinkan korban dan menghilangkan kecurigaan, TL mengenakan seragam salah satu stasiun TV swasta ternama. Pelaku menawarkan sepeda motor Yamaha NMAX hitam lengkap dengan dokumen kendaraan seperti BPKB dan STNK. Namun, hasil pemeriksaan polisi mengungkap bahwa dokumen-dokumen tersebut diduga palsu.
"Dia menggunakan seragam salah satu stasiun TV swasta untuk meyakinkan korban bahwasanya dia adalah bukan pelaku kriminal," jelas Kapolsek Mampang dalam keterangannya.
Barang Bukti yang Disita dan Dua Kali Aksi
Dari tangan pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti penting:
- Satu unit Yamaha NMAX hitam
- Ponsel Oppo A6X
- Uang tunai sebesar Rp2,4 juta
- Seragam stasiun TV swasta
- Dokumen kendaraan yang diduga palsu
Hasil interogasi sementara mengungkap bahwa pelaku sudah dua kali melakukan aksinya. Aksi pertama terjadi di Depok, kemudian pelaku mencoba kembali di wilayah Mampang hingga akhirnya berhasil dibekuk.
"Saat ini kita masih lakukan pemeriksaan intens. Yang jelas, dia sudah melakukan dua kali. Yang pertama di TKP Depok, yang kedua di Mampang," tegas AKP Dian Pornomo.
Penyelidikan Asal-usul Dokumen Palsu
Polisi masih mendalami asal-usul dokumen palsu yang digunakan pelaku dalam aksi penipuan ini. Investigasi difokuskan pada sumber pemalsuan dokumen dan jaringan yang mungkin terlibat.
"Dia menggunakan modus jual-beli motor ini dilengkapi dengan surat-surat asli. Namun, berdasarkan interogasi dan hasil pengecekan serta analisa kami, ditemukan bahwasanya dokumen surat-surat motornya diduga palsu. Dan ini akan kita dalami juga, dia dapat dari mana, kemudian pemalsuannya di mana," ujar Kapolsek Mampang.
Pasal yang Dijerat dan Imbauan kepada Masyarakat
Dalam kasus ini, TL dijerat dengan dua pasal yaitu Pasal 492 KUHP dan Pasal 392 KUHP terkait penipuan dan pemalsuan dokumen. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan serupa yang memanfaatkan kepercayaan korban.
Masyarakat diminta segera melaporkan ke call center 110 jika menemukan kejanggalan atau kecurigaan dalam transaksi jual-beli kendaraan. Polisi juga menekankan pentingnya verifikasi dokumen kendaraan secara teliti sebelum melakukan transaksi pembelian.



