Polisi telah menetapkan seorang pengasuh tempat penitipan anak atau daycare Baby Preneur di Kota Banda Aceh, berinisial DS (24), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap balita. Penetapan ini dilakukan setelah penyidikan dan gelar perkara oleh penyidik.
Kronologi Penetapan Tersangka
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menyatakan bahwa saat ini baru satu tersangka yang ditetapkan, yaitu DS. Penetapan status tersangka dilakukan setelah serangkaian penyidikan dan gelar perkara. Sebelumnya, video rekaman CCTV yang merekam dugaan penganiayaan anak di daycare tersebut viral di media sosial dan menarik perhatian publik, sehingga kasus ini ditangani oleh aparat kepolisian pada Selasa, 28 April 2026.
Tindakan Manajemen Daycare
Manajemen Daycare Baby Preneur telah menyampaikan permohonan maaf melalui akun Instagram mereka dan menyatakan bahwa terduga pelaku telah diberhentikan secara tidak hormat. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan kepolisian. Polisi telah memeriksa enam saksi, mulai dari pengasuh hingga pemilik yayasan, sebelum akhirnya menetapkan tersangka.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Kompol Dhiza menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 466 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp72 juta.
Penyidikan Lebih Lanjut
Gelar perkara masih terus berlangsung untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini, serta kemungkinan kejadian serupa di tempat yang sama. Polisi belum menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. Jika ditemukan bukti lebih lanjut, polisi akan mengumumkannya kepada publik.



