Polisi resmi menetapkan sepasang suami istri, RM dan ER, pemilik wedding organizer (WO) Marwah, sebagai tersangka dalam kasus penipuan terhadap puluhan calon pengantin. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, membenarkan penetapan tersebut pada Minggu, 31 Mei 2026.
Penahanan dan Pasal yang Dikenakan
Kombes Alfian menyatakan bahwa kedua tersangka telah ditahan sejak Sabtu, 30 Mei 2026. Mereka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Alasannya, pelaku tidak melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian dengan korban setelah menerima pembayaran.
Pendalaman Motif dan Modus Operandi
Penyidik masih mendalami motif tersangka serta aktivitas mereka selama tidak dapat dihubungi. Polisi juga menyelidiki apakah ada upaya menghindari proses hukum sebelum akhirnya diamankan. Kombes Alfian menegaskan bahwa penyelidikan terus berjalan untuk mengungkap modus operandi secara menyeluruh.
Korban dan Kerugian
Berdasarkan penyelidikan sementara, terdapat 58 pasangan calon pengantin yang menjadi korban. Dari jumlah tersebut, 56 pasangan belum melaksanakan pernikahan, sementara 2 pasangan telah menikah namun tidak mendapatkan fasilitas sesuai janji. Total kerugian yang tercatat dari 24 korban mencapai sekitar Rp2.658.885.000, dan angka ini diperkirakan akan bertambah seiring pengakuan korban lain.
Polres Metro Jakarta Timur terus melakukan pendalaman guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.



