KPK Diminta Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Terkait Suap Blueray
KPK Diminta Periksa Dirjen Bea Cukai Soal Suap Blueray

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam kasus dugaan suap yang melibatkan perusahaan Blueray Cargo. Desakan ini disampaikan oleh Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, yang menilai munculnya nama Djaka dalam persidangan menjadi tanda tanya besar jika hingga kini ia belum juga diperiksa oleh KPK.

Nama Djaka Muncul dalam Surat Dakwaan

Yenti Garnasih menegaskan bahwa penyebutan nama Djaka dalam surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mungkin terjadi secara spontan. Ia heran jika KPK tidak kunjung memeriksa Djaka, apalagi KPK disebut sudah memiliki bukti berupa catatan penyerahan suap dan amplop.

"Nama itu muncul bukan tiba-tiba, melainkan berdasarkan dokumen dakwaan. Tapi mengapa kok didiamkan begitu saja? Kenapa begitu? Pernah tidak dipanggil sebagai saksi," ujar Yenti kepada wartawan, Minggu (31/5).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Desakan agar Menteri Keuangan Bertindak

Selain mendesak KPK, Yenti juga meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menjalankan fungsi pengawasannya. Menurutnya, jika Purbaya serius memberantas korupsi, Djaka seharusnya diberhentikan sementara atau dinonaktifkan dari jabatannya.

"Saya nilai tidak layak pimpinan yang sudah disebutkan seperti ini, tapi tugas dan kewenangannya tetap berjalan. Hal ini menciptakan preseden buruk bagi institusi," tegas Yenti.

KPK Tetapkan Enam Tersangka

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi impor barang di Ditjen Bea dan Cukai. Penetapan ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT).

  • Rizal, mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026
  • Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai
  • Orlando, Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai
  • Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
  • Budiman Bayu Prasojo, Pegawai Ditjen Bea dan Cukai
  • John Field, Pemilik PT Blueray
  • Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray

Fakta Persidangan: Amplop Berisi Uang

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (20/5), terungkap adanya amplop berisi 213.600 dolar Singapura dengan kode "Sales 2-1 DIR". Jaksa KPK menyebut amplop itu merujuk kepada Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama. Fakta ini semakin memperkuat desakan agar KPK segera memeriksa Djaka.

Yenti menambahkan, "Baik Dirjen maupun Menteri Keuangan harus mengambil langkah agar yang bersangkutan non-aktif dulu. Dan KPK-nya harus bersambut; sudah dibacakan di surat dakwaan, kok diperiksa saja tidak? Diapakan saja selama ini?" pungkasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga