Jakarta - Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Seorang pria berinisial AYA (25) ditangkap karena terbukti sebagai pembuat sekaligus pengelola tiga situs judi online.
Patroli Siber Ungkap Judi Online
Pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan patroli siber yang dilakukan oleh Tim Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras pada awal Juni 2026. Dari hasil pelacakan, polisi mengidentifikasi tiga website judi online, yakni SPINTERUS69, RAJAPLAY303, dan BIGROYAL99. Ketiga situs tersebut menawarkan ragam permainan judi, mulai dari slot, live casino, judi olahraga (sportsbook), tembak ikan, hingga poker. Para pemain diwajibkan menyetorkan uang taruhan (deposit) melalui transfer bank dan pemindaian QRIS.
Penggerebekan di Kalimantan Barat
Tim Unit 2 Subdit Jatanras PMJ pada 9 Juni langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan guna memburu sang bandar. Tepatnya pada Rabu, 10 Juni sekitar pukul 10.00 WIB, tim Jatanras PMJ menggerebek sebuah rumah di Komplek PAI, Kelurahan Rangas Kapuas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan AYA yang merupakan otak di balik berdirinya ketiga situs judi online tersebut.
"Pelaku atas nama AYA diamankan beserta sejumlah barang bukti. Yang bersangkutan langsung dibawa ke Subdit Jatanras Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," kata Kasubdit Jatanras PMJ AKBP Abdul Rahim, Jumat, 12 Juni 2026.
Belajar Otodidak Lewat Telegram
Berdasarkan hasil interogasi awal, terungkap bahwa tersangka AYA merintis bisnis judi onlinenya dengan belajar secara mandiri. Ia secara sadar mempelajari tata cara pembuatan dan pengelolaan sistem aplikasi perjudian online melalui grup Telegram. Setelah memahami celah operasionalnya, AYA kemudian membeli engine aplikasi perjudian secara ilegal lewat black market.
Sementara itu, Kanit 2 Jatanras PMJ AKP Reza Arif Hadafi menyampaikan bahwa modus operandi AYA terbilang rapi. Tersangka meracik sendiri server dan membeli domain web agar situsnya dapat diakses secara luas. Tersangka juga mengintegrasikan gerbang pembayaran (rekening bank dan QRIS) secara otomatis pada website miliknya untuk memuluskan transaksi deposit dan withdraw para pemain.
"Seluruh dana kekalahan dari para pemain yang masuk ke rekening penampung yang dikelola langsung oleh tersangka. Tersangka secara berkala memindahkan dana hasil judi online itu ke rekening pribadinya," jelas AKP Reza Arif.
Barang Bukti dan Pasal yang Dijeratkan
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk mengoperasikan situs judi, mulai dari HP hingga kartu ATM. Atas perbuatannya, AYA dijerat dengan Pasal 426 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Perjudian dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).



