Pasutri di Serang Tipu Belasan Pencari Kerja dengan Iming-iming Gaji dan BPJS
Pasutri di Serang Tipu Pencari Kerja, Korban Bayar Rp 3,3 Juta

Pasutri di Serang Tipu Belasan Pencari Kerja, Korban Harus Bayar Rp 3,3 Juta

Pasangan suami istri berinisial RH (38) dan RM (36), warga Desa Situterate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, kini berstatus sebagai tersangka setelah ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Cikande. Mereka diduga melakukan aksi penipuan terhadap belasan pencari kerja dengan modus meminta pembayaran sebesar Rp 3,3 juta untuk bisa memasuki dunia kerja.

Modus Penipuan di Kantor Yayasan Outsourcing

Kapolsek Cikande, AKP Tatang, menjelaskan bahwa aksi penipuan ini dilakukan di sebuah kantor yayasan outsourcing yang berlokasi di Perum Puri Teratai, Desa Situterate, Kecamatan Cikande. Kedua tersangka berusaha meyakinkan korban agar mau membayar sejumlah uang dengan iming-iming pekerjaan yang menggiurkan.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menjanjikan pekerjaan di salah satu perusahaan di kawasan industri modern Cikande. Mereka pun mengiming-imingi korban dengan menyebut akan mendapat gaji harian hingga jatah makan. "Mereka menawarkan pekerjaan dengan iming-imingan gaji harian, fasilitas BPJS, serta jatah makan untuk menarik minat para korban," ujarnya, Rabu (8/4/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Biaya Administrasi Hingga Pembukaan Rekening Gaji

Pelaku meminta korban menyetorkan sejumlah uang dengan total mencapai Rp 3,3 juta. "Uang tersebut diklaim sebagai biaya administrasi, pendaftaran, hingga pembukaan rekening gaji," jelas Tatang. Tersangka menjanjikan korban untuk bekerja pada Januari 2026, namun hingga saat ini, janji pekerjaan tersebut tak pernah terealisasi hingga korban akhirnya melapor.

Dari hasil pengembangan sementara, jumlah korban diduga mencapai belasan orang dan pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait total kerugian. "Kami masih terus melakukan pendalaman terkait total kerugian yang dialami oleh para korban," tambah Tatang.

Jerat Hukum dan Imbauan Kepolisian

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Tatang juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja yang meminta pembayaran di awal.

"Jika menemukan praktik mencurigakan atau menjadi korban, segera laporkan ke Polsek Cikande agar dapat segera ditindaklanjuti," ujarnya. Imbauan ini penting untuk mencegah korban baru dan menghentikan praktik penipuan serupa di masyarakat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga