Modus Mahasiswa Rekam Dosen di Toilet Untirta Terungkap, Pelaku Akui Sudah 2 Kali Beraksi
Modus Mahasiswa Rekam Dosen di Toilet Untirta Terungkap

Modus Mahasiswa Rekam Dosen di Toilet Untirta Terungkap, Pelaku Akui Sudah 2 Kali Beraksi

Polisi sedang mengusut dugaan tindakan asusila yang terjadi di lingkungan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Serang, Banten. Terlapor dengan inisial MZ telah diperiksa dan mengakui perbuatannya merekam seorang dosen saat berada di dalam toilet kampus. Kasus ini mencuat setelah laporan resmi dari korban diterima oleh pihak kepolisian pada Jumat, 3 April 2026, yang memicu respons cepat dari aparat penegak hukum.

Kronologi dan Pengakuan Pelaku

Berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Banten, Kombes Polisi Maruli Ahiles Hutapea, MZ melakukan aksinya sebanyak lima kali. Dua kali perekaman dilakukan di toilet kampus Untirta, sementara tiga kali lainnya terjadi di toilet SPBU di wilayah Banten. MZ mengakui telah merekam korban, LK, dengan menggunakan handphone melalui celah atau ventilasi bagian atas toilet. Pengakuan ini diperkuat oleh barang bukti yang ditemukan penyidik.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti krusial dalam kasus ini, termasuk satu unit telepon seluler milik terlapor, sebuah flashdisk yang berisi rekaman video korban saat berada di kamar mandi, serta pakaian milik korban berupa kerudung, baju, dan celana. Selain itu, terdapat satu lembar kuitansi hasil visum. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa video tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku. Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ke depan, penyidik berencana melakukan gelar perkara guna meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan untuk proses lebih lanjut. MZ diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Imbauan dan Perlindungan Korban

Maruli Hutapea mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengelola fasilitas umum seperti kampus dan SPBU, untuk meningkatkan pengawasan serta memastikan keamanan sarana, terutama di area sensitif seperti toilet umum. Dia menekankan pentingnya memberikan simbol atau petunjuk di area tersebut. "Perempuan sangat rentan menjadi korban eksploitasi, sehingga perlu mendapatkan perlindungan maksimal," ucapnya.

Polda Banten juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan berani melapor jika menemukan atau mengalami tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual. Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat untuk segera ditindaklanjuti.

Dampak dan Komitmen Aparat

Peristiwa ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Penanganan kasus ini dimulai dengan pemeriksaan terhadap pelapor LK, yang krusial untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai kronologi peristiwa. Setiap detail dari keterangan korban dicatat dan didalami untuk memperkuat bukti-bukti yang ada.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi institusi pendidikan dan masyarakat luas akan pentingnya keamanan dan kewaspadaan di ruang publik. Dengan tindakan tegas dari polisi, diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa depan dan memberikan rasa aman bagi seluruh warga, terutama di lingkungan kampus.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga