JAKARTA - Kuasa hukum korban dalam kasus penipuan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong secara tegas menyindir gaya hidup mewah yang masih dinikmati oleh penyanyi Nia Daniaty beserta putrinya, Olivia Nathania. Keduanya dinilai masih bergelimang kemewahan, padahal memiliki kewajiban hukum untuk membayar ganti rugi senilai Rp 8,1 miliar yang hingga saat ini belum juga dilunasi.
Sindiran Keras di Sidang Teguran Eksekusi
Sindiran tersebut dilontarkan oleh Odie Hudiyanto selaku kuasa hukum korban usai menghadiri sidang aanmaning atau teguran eksekusi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Februari 2026. Odie menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran Nia Daniaty, Olivia Nathania, maupun menantunya Rafly Tilaar dalam persidangan penting tersebut.
Kemampuan Finansial vs Iktikad Baik
Menurut Odie Hudiyanto, pihak keluarga Nia Daniaty sebenarnya memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk membayar ganti rugi tersebut. Namun, yang menjadi persoalan adalah ketiadaan iktikad baik dari mereka untuk memenuhi kewajiban hukum ini. "Mereka terlihat masih hidup dalam kemewahan, sementara korban terus menunggu keadilan," ujar Odie dengan nada prihatin.
Kasus ini bermula dari gugatan perdata senilai Rp 8,1 miliar yang diajukan oleh korban penipuan CPNS bodong terhadap Nia Daniaty dan Olivia Nathania. Gugatan tersebut telah melalui proses hukum yang panjang, namun eksekusi pembayaran ganti rugi masih terhambat. Sidang aanmaning ini merupakan upaya pengadilan untuk memberikan teguran resmi agar kewajiban tersebut segera dipenuhi.
Odie menegaskan bahwa sikap tidak kooperatif dari pihak Nia Daniaty hanya memperpanjang penderitaan korban. "Ini bukan sekadar masalah uang, tetapi tentang keadilan bagi puluhan korban yang telah dirugikan," tegasnya. Ia berharap pengadilan dapat mengambil langkah tegas untuk memastikan eksekusi ganti rugi berjalan sesuai putusan hukum yang berlaku.



