Kuasa Hukum Korban CPNS Bodong Siap Lakukan Sita Eksekusi Aset Nia Daniaty dan Rekan
Kuasa hukum yang mewakili 179 korban dalam kasus penipuan CPNS bodong kini bersiap untuk mengajukan permohonan sita eksekusi terhadap aset-aset milik Nia Daniaty, Olivia Nathania, dan Rafly Tilaar. Langkah tegas ini diambil menyusul ketidakhadiran ketiga pihak tersebut dalam sidang aanmaning atau teguran eksekusi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Februari 2026.
Daftar Aset Sudah Disiapkan untuk Disita
Odie Hudiyanto, selaku kuasa hukum korban, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan dan mengantongi daftar lengkap aset yang akan menjadi target sita jika para termohon tetap enggan memenuhi kewajiban membayar ganti rugi senilai Rp 8,1 miliar. "Kami sudah memiliki data komprehensif mengenai aset-aset yang dimiliki oleh Nia Daniaty, Olivia, dan Rafly Tilaar, yang dapat kami sita atau blokir," jelas Odie di lokasi PN Jakarta Selatan.
Dia menambahkan bahwa aset yang dimaksud mencakup berbagai jenis harta, baik yang bersifat bergerak maupun tidak bergerak. "Contoh konkretnya meliputi properti seperti rumah dan juga rekening bank yang terkait dengan mereka," papar Odie lebih lanjut. Persiapan ini menunjukkan keseriusan para korban dalam menuntut hak mereka setelah bertahun-tahun menunggu keadilan.
Latar Belakang Kasus dan Dampaknya
Kasus penipuan CPNS bodong ini telah menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi ratusan korban, dengan beberapa di antaranya bahkan telah meninggal dunia selama proses hukum berlangsung. Tuntutan ganti rugi sebesar Rp 8,1 miliar merupakan upaya untuk memberikan kompensasi atas kerugian materiil dan moril yang dialami. Ketidakhadiran para terdakwa dalam sidang teguran eksekusi dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap proses hukum, sehingga memicu eskalasi tindakan dari kuasa hukum korban.
Dengan rencana sita eksekusi ini, diharapkan dapat memberikan tekanan lebih bagi Nia Daniaty, Olivia Nathania, dan Rafly Tilaar untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran. Proses hukum ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik-praktik penipuan serupa yang mengatasnamakan penerimaan CPNS.



