Kasus penipuan yang dilakukan oleh penyelenggara pernikahan atau wedding organizer (WO) Ayu Puspita akhirnya menemui titik akhir di pengadilan. Ayu Puspita resmi dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Vonis Hakim
Dalam putusan yang diakses melalui situs SIPP PN Jakarta Utara pada Minggu (7/6/2026), hakim menyatakan, "Menyatakan Terdakwa Ayu Puspita Dinanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta melakukan penggelapan'. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan."
Tidak hanya Ayu, terdakwa lain dalam kasus ini, Dimas Haryo Puspo, juga divonis hukuman 1 tahun penjara. Keduanya diperintahkan untuk tetap ditahan oleh majelis hakim.
Modus Penipuan
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Ayu dan Dimas disebut melakukan penipuan melalui bisnis WO yang dipromosikan di akun Instagram @byayupuspita. Mereka menawarkan berbagai paket layanan WO dengan iming-iming diskon besar.
Jaksa mengungkapkan, "Untuk menarik konsumen menggunakan jasa Wedding Organizer (WO) by Ayu Puspita Wedding dan mendapatkan uang masuk untuk menutupi event yang akan datang, terdakwa memberikan promo berupa diskon sebesar 18% ditambah potongan harga Rp 5 juta jika melakukan pembayaran pada saat pameran dengan DP minimal Rp 10 juta."
Pada 24 September 2024, seorang saksi bernama Dwi melihat postingan di Instagram dan menghubungi nomor WhatsApp yang tertera. Dwi bersama Samuel kemudian mendatangi pameran WO tersebut. Di sana, Dimas menawarkan paket pernikahan Flamingo yang semula seharga Rp 107 juta menjadi Rp 87,7 juta setelah diskon dan potongan harga.
Tertarik dengan promo tersebut, Dwi dan Samuel membayar DP Rp 10 juta. Mereka juga dijanjikan bonus bulan madu ke Bali jika membayar 50% sebelum 1 Oktober 2024, sehingga mereka membayar tambahan Rp 31,5 juta. Dimas kembali menawarkan bonus mobil pengantin Alphard jika pembayaran lunas, padahal para terdakwa belum mampu menutupi kekurangan pembayaran event sebelumnya.
Kerugian Korban
Semua janji manis tersebut tidak pernah terwujud. Para vendor tidak dibayar, dan pernikahan Dwi serta Samuel tidak dilengkapi katering, photobooth, serta foto pernikahan. Akibatnya, mereka mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta dan merasa malu di hadapan keluarga besar.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa uang yang diperoleh Ayu Puspita dari kliennya digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti jalan-jalan ke Eropa, menyewa mobil Velfire, dan biaya pengobatan orang tuanya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih jasa wedding organizer dan tidak mudah tergiur dengan promo yang tidak masuk akal.



