Kasus Penipuan Umrah di Jakarta Pusat Diselesaikan Secara Damai Melalui Restorative Justice
Kasus viral yang melibatkan terduga penipu umrah, yang sempat ditangkap oleh sekelompok ibu-ibu di kawasan Senen, Jakarta Pusat, akhirnya berakhir dengan penyelesaian damai. Polisi mengonfirmasi bahwa perkara ini telah ditangani melalui mekanisme restorative justice (RJ), yang memungkinkan penyelesaian di luar proses peradilan formal.
Proses Mediasi dan Pengembalian Kerugian
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, menjelaskan bahwa penyidik telah memfasilitasi pertemuan antara para korban dan terlapor. "Benar, sudah ditangani Reskrim dan telah diselesaikan melalui RJ, dengan terlapor membayarkan kembali uang angsuran umrah kepada pelapor," ujarnya pada Senin (16/2/2026).
Dalam kasus ini, terdapat tujuh korban yang menjadi pihak pelapor. Terlapor, yang diidentifikasi sebagai JM dan DL, menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan sebagian besar kerugian yang dialami korban. "Dari hasil mediasi tersebut, terlapor menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan sebagian besar kerugian korban," tambah Roby.
Rincian Pengembalian Uang dan Kesepakatan
Total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 64.500.000. Hingga saat ini, JM dan DL telah mengembalikan uang senilai Rp 58.000.000 kepada para korban. Sisa kekurangan sebesar Rp 6.500.000 disepakati akan dibayarkan secara bertahap, berdasarkan perjanjian tertulis yang telah dibuat.
Roby menegaskan, "Perkara ini kemudian disepakati untuk diselesaikan melalui mekanisme RJ, dengan total kerugian sebesar Rp 64.500.000, di mana telah dikembalikan sebesar Rp 58.000.000 dan sisa Rp 6.500.000 disepakati akan dibayarkan secara bertahap."
Pencabutan Laporan dan Penyelesaian Kasus
Atas dasar kesepakatan yang telah dicapai, para korban secara resmi mencabut laporan polisi yang mereka ajukan sebelumnya. Dengan demikian, kasus ini dinyatakan selesai melalui mekanisme restorative justice, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Atas dasar kesepakatan tersebut, para korban mencabut laporan polisi, dan perkara dinyatakan selesai melalui mekanisme Restorative Justice sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Roby.
Kronologi Awal Kasus yang Viral
Kasus ini pertama kali menjadi perhatian publik setelah sebuah video viral beredar pada Senin (16/2/2026). Dalam rekaman tersebut, terlihat kerumunan warga menghentikan sebuah mobil berwarna merah yang diduga dikendarai oleh pelaku. Sejumlah warga kemudian mengepung kendaraan tersebut sebelum pelaku akhirnya diamankan menggunakan mobil layanan polisi 110.
Menurut narasi dalam video, para korban telah menyetor uang sejak April 2025 dengan janji keberangkatan umrah pada Januari 2026. Namun, hingga saat kejadian, mereka belum juga diberangkatkan, yang memicu aksi penangkatan oleh warga setempat.
Dengan diselesaikannya kasus ini melalui restorative justice, diharapkan dapat menjadi contoh penyelesaian sengketa yang lebih mengedepankan perdamaian dan pemulihan kerugian, tanpa harus melalui proses hukum yang berlarut-larut.



