Judi Online Berkedok Permainan Anak, 69 Orang Jadi Tersangka
Judi Online Berkedok Permainan Anak, 69 Tersangka

Polisi mengamankan 69 orang yang terlibat dalam praktik judi online yang menyamar sebagai arena permainan anak di Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Penggerebekan dilakukan di dua lokasi, yaitu Disney Timezone di Penjaringan dan Sky Timezone di Kalideres.

Rincian Tersangka

Dari total 69 orang yang diamankan, terdiri dari tiga orang pemilik atau pengelola, 19 orang karyawan atau penyelenggara, dan 47 orang pemain. Hal ini disampaikan oleh Kanit 2 Jatanras Polda Metro Jaya, AKP Reza Arif Hadafi, pada Sabtu, 13 Juni 2026.

Modus Operandi

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengungkapkan bahwa perjudian tersebut menggunakan modus permainan Timezone yang di dalamnya terdapat berbagai permainan seperti mickey mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung atau ikan atau naga, hingga slot. Para pemain melakukan deposit secara tunai atau transfer yang kemudian dikonversi menjadi voucher. Voucher tersebut digunakan untuk menukarkan koin guna bermain di mesin perjudian. Setelah bermain, koin dapat ditukarkan kembali menjadi emas, uang tunai, atau melalui transfer.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Hukum

Saat ini, barang bukti dan para tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penggerebekan dilakukan pada Rabu, 10 Juni 2026, pukul 21.45 WIB.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga