Dukun Palsu Tipu Warga Depok dengan Modus Gandakan Uang Jutaan Jadi Miliaran
Seorang pria berinisial LE (51) berhasil ditangkap aparat kepolisian setelah terbukti menipu warga dengan modus penggandaan uang. Pelaku mengklaim mampu menggandakan uang puluhan juta rupiah menjadi miliaran rupiah dalam hitungan hari.
Modus Penipuan yang Dilakukan Pelaku
Kapolsek Pancoran, Kompol Hartono, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula ketika korban mendatangi kediaman pelaku di Mampang, Pancoran Mas, Depok, pada Senin (2/3) dini hari. Korban awalnya berniat meminta bantuan untuk memperlancar usahanya kepada pelaku.
Pelaku kemudian memanfaatkan kepercayaan korban dengan menawarkan jasa penggandaan uang. Korban diminta menyetor uang minimal Rp 30 juta sebagai syarat 'hajat' atau ritual tertentu. Menurut Kompol Hartono, pelaku menjanjikan uang sebesar Rp 16 miliar dalam waktu 41 hingga 100 hari setelah proses ritual selesai.
Untuk meyakinkan korban, pelaku meminta korban melakukan ritual khusus. Ritual ini diklaim harus dijalankan agar uang dapat tergandakan dengan sempurna. "Dengan proses harus melakukan ritual beberapa kali sampai uang itu menjadi sempurna dan bisa pelapor cairkan," jelas Kompol Hartono dalam jumpa pers di Polsek Pancoran Mas, Jumat (13/3/2026).
Proses Ritual yang Berujung Pelecehan
Korban membawa uang sebesar Rp 2 juta sebagai uang muka untuk ritual tersebut. Proses penggandaan uang dilakukan di sebuah ruangan tertutup, hanya dihadiri oleh korban dan pelaku. "Kemudian pelaku minta pelaku (korban) hanya berdua saja, posisi lampu dimatikan. Pada saat ritual tersebut, pelaku tidak menggunakan pakaian," ungkap Kompol Hartono.
Dalam proses ritual itu, ternyata pelaku melakukan pelecehan terhadap korban. Korban berteriak hingga suaranya terdengar oleh warga sekitar, yang kemudian segera mengamankan pelaku. Kejadian ini langsung dilaporkan ke Polsek Pancoran Mas untuk ditindaklanjuti.
Kerugian dan Tindakan Hukum
Polisi menyebutkan bahwa ada tiga orang yang menjadi korban dari aksi penipuan dukun palsu ini. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 87 juta. Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana penipuan juncto memiliki atau membelanjakan uang palsu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 juncto Pasal 374 juncto Pasal 375 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 10 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan kekuatan gaib atau ritual. Polisi mengimbau agar warga tidak mudah tergiur dengan janji-janji penggandaan uang yang tidak masuk akal dan selalu melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.
