Dukun Palsu di Depok Tipu Warga dengan Ritual Pengganda Uang Tanpa Busana
Polsek Pancoran Mas berhasil meringkus seorang tersangka dukun palsu berinisial LE di wilayah Mampang, Depok. Tersangka ini diduga kuat telah melakukan aksi penipuan dengan mengklaim mampu melipatgandakan uang dan emas batangan milik korban. Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Hartono, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari tiga korban berinisial FA, RA, dan M dengan total kerugian mencapai Rp 87 juta.
Modus Operandi yang Menipu dan Merugikan
Menurut Hartono, korban mendatangi tersangka dengan harapan dapat memperlancar usaha mereka. Tersangka LE dengan lihai meyakinkan para korban bahwa ia bisa menggandakan uang mereka dalam waktu singkat melalui serangkaian ritual khusus. "Tersangka mengaku dapat melipatgandakan uang korban dalam waktu sekejap," jelas Hartono saat memberikan keterangan pada Jumat, 13 Maret 2026.
Dalam praktiknya, tersangka meminta korban untuk menyetor uang minimal Rp 30 juta untuk satu kali ritual yang dilakukan di sebuah ruangan di rumahnya. Korban dijanjikan akan menerima uang sebanyak Rp 16 miliar dalam kurun waktu 41 hingga 100 hari. "Tersangka meminta korban melakukan ritual beberapa kali sampai uang hasil ritual menjadi sempurna, korban memberikan DP kepada tersangka sebesar Rp 2 juta," tambah Hartono.
Ritual Aneh dengan Kondisi Tanpa Busana
Saat ritual berlangsung, tersangka meminta minyak sebagai syarat dan hanya melibatkan korban serta dirinya di dalam ruangan tertutup. Yang lebih mengejutkan, lampu ruangan sempat dimatikan dan tersangka terlihat tidak menggunakan pakaian atau dalam kondisi tanpa busana. "Korban yang melihat tersangka tanpa busana langsung spontan berteriak," terang Hartono.
Teriakan korban tersebut menarik perhatian warga sekitar yang kemudian mendatangi rumah tersangka. Setelah mengetahui bahwa LE melakukan praktik dukun palsu dan dalam keadaan tanpa busana, warga segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Pancoran Mas untuk ditindaklanjuti.
Barang Bukti dan Latar Belakang Tersangka
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk uang asli senilai Rp 2 juta, 12.000 lembar uang pecahan 100 USD yang diduga palsu, 100 lembar kertas uang pecahan 50 USD yang juga diduga palsu, serta 21 emas batangan palsu. Selain itu, alat ritual seperti kendi, sajadah, dan dupa turut disita.
Hartono mengungkapkan bahwa tersangka LE telah menjalankan praktik penipuan ini sejak tahun 2021. "Uang palsu ini tersangka beli secara online," tuturnya. Tersangka kini menghadapi pasal 492 junto pasal 374 junto pasal 375 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Proses Penangkapan dan Pemeriksaan
Sebelumnya, pada Kamis, 12 Maret 2026, Kapolsek Pancoran Mas telah membenarkan penangkapan LE setelah para korban melapor. "Inisial LE yang diduga sebagai dukun penggandaan uang dan ternyata itu tidak benar," ujar Hartono. Polisi mengarahkan korban untuk membuat laporan resmi sebelum melakukan penangkapan di wilayah Mampang.
Hartono menegaskan bahwa tersangka saat ini masih menjalani proses pemeriksaan intensif. "Kita amankan di Kelurahan Mampang, ini masih menjalani pemeriksaan," ucapnya. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap janji-janji muluk yang ditawarkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
