Bos Hanania Travel Resmi Tersangka Penipuan Umrah, Langsung Ditahan
Bos Hanania Travel Tersangka Penipuan Umrah, Ditahan

Polda Metro Jaya resmi menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau yang lebih dikenal sebagai Hanania Group, Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah. Farhan langsung ditahan oleh penyidik setelah penetapan tersebut.

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap ASF dilakukan pada Jumat, 29 Mei 2026. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Farhan langsung ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.

"ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu, 30 Mei 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk keterangan saksi, keterangan tersangka, serta alat bukti pendukung lainnya. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.

Dua Laporan dengan Total Kerugian Miliaran Rupiah

Polisi telah menerima dua laporan terkait perkara ini. Salah satu laporan dilayangkan oleh pelapor berinisial JSP. Dalam laporan tersebut, jumlah korban mencapai 128 orang dengan total kerugian sekitar Rp12,145 miliar.

"Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata," jelas Budi.

Budi menjelaskan bahwa para korban dalam laporan tersebut telah melakukan pembayaran paket umrah kepada Hanania Group, namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan.

Selain laporan JSP, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dari pelapor berinisial NN terkait keberangkatan umrah untuk dua orang. Dalam laporan itu, korban telah membayar paket umrah senilai sekitar Rp78,8 juta, namun kembali gagal diberangkatkan sesuai jadwal. Laporan ini masih dalam proses penyelidikan.

Pasal yang Dikenakan dan Posko Pengaduan

Pasal yang dikenakan dalam kasus ini meliputi dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 486 KUHP, dan/atau Pasal 607 KUHP.

Polda Metro Jaya juga membuka Posko Pengaduan Korban Dugaan Penipuan Biro Umrah PT Khazanah Tamma Internasional/Hanania Group. Masyarakat yang merasa menjadi korban dapat datang langsung ke Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan membawa data dan bukti pendukung, atau menghubungi nomor pengaduan melalui WhatsApp di 0813-1400-141. Posko pengaduan beroperasi setiap hari pukul 09.00 hingga 17.00 WIB.

Kronologi Kasus Hanania Group

Kasus Hanania Group mencuat setelah sejumlah calon jemaah mengaku gagal berangkat ke Tanah Suci sejak Maret hingga April 2026, dan bahkan hingga Juni-Juli 2026. Padahal, mereka telah melunasi biaya perjalanan umrah. Para calon jemaah berulang kali mengalami penundaan keberangkatan hingga akhirnya perjalanan dibatalkan.

Pada pertengahan April 2026, perwakilan jemaah dan pihak Hanania Group melakukan mediasi yang menghasilkan kesepakatan pengembalian dana secara bertahap. Namun, banyak jemaah mengaku belum menerima pengembalian dana menjelang jadwal pembayaran pertama. Akibatnya, ratusan jemaah menggeruduk kantor Hanania Group pada 28 Mei 2026. Saat itu, ASF disebut mengaku bahwa perusahaannya mengalami masalah pengelolaan keuangan yang berdampak pada keberangkatan para calon jemaah. Para calon jemaah pun sepakat membawa masalah ini ke polisi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga