Bos Hanania Travel Resmi Tersangka Penipuan Umrah, Kerugian Rp12 Miliar
Bos Hanania Tersangka Penipuan Umrah, Rugi Rp12 M

Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ahmad Syah Farhan, pemilik Hanania Travel, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah. Farhan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional kini telah ditahan.

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa Farhan ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Ia langsung ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya. Penetapan ini dilakukan melalui gelar perkara setelah penyidikan mendalam.

Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan polisi dengan total 128 korban. Kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp12,14 miliar. Budi menjelaskan, "Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata."

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pasal yang Dikenakan

Ahmad Syah Farhan dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 486 KUHP dan Pasal 607 KUHP terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan keterangan saksi, tersangka, dan alat bukti lainnya. Mereka juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Posko Pengaduan Korban

Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan bagi korban dugaan penipuan biro umrah PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group. Korban dapat datang langsung ke Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan membawa data dan bukti pendukung, atau menghubungi WhatsApp 0813-1400-141. Posko beroperasi pukul 09.00 hingga 17.00 WIB.

Kronologi Pengaduan

Sebelumnya, Ahmad Syah Farhan digiring oleh para korban ke SPKT Polda Metro Jaya setelah diduga melarikan uang umrah. Salah satu korban bernama Joko mengatakan, para korban merasa ada kejanggalan dalam proses pemberangkatan umrah. "Ya, kita bikin laporan ke Saudara Ahmad Syah Farhan selaku Direktur Utama PT Hanania. Perusahaannya travel profesional. Tapi kami merasa ada yang janggal atas proses pemberangkatan umrah yang seharusnya sudah terjadi," ujarnya.

Para korban telah melakukan pelunasan, namun pemberangkatan tidak kunjung jelas. Setelah mediasi di Jakarta Selatan, mereka sepakat membawa kasus ini ke Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi. "Karena rata-rata teman-teman sudah lunas, tapi prosesnya masih tidak jelas. Tadi ada mediasi di kantor Hanania di Kokas. Atas kesepakatan jemaah, akhirnya kami bawa dia ke sini, diskusi, dan buat LP," tutup Joko.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga