Jakarta - Sebuah kasus pencurian kain gulungan (rol) terjadi di sebuah rumah konfeksi di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Pelaku yang tak lain adalah karyawan di tempat tersebut, berinisial WS (24), nekat mencuri bahan kain milik perusahaan tempatnya bekerja.
Pelaku Baru Bekerja Sebulan
Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, AKP Sudrajat Djumantara, mengungkapkan bahwa pelaku telah ditangkap oleh penyidik. WS tercatat baru bekerja di rumah konfeksi tersebut selama satu bulan.
"Pelaku diamankan setelah aksinya mencuri bahan kain milik perusahaan diketahui oleh pemilik usaha dan dilaporkan kepada pihak kepolisian," kata Sudrajat pada Jumat (19/6/2026).
Aksi Pencurian Terjadi Empat Kali
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah melancarkan aksinya sebanyak empat kali dalam kurun waktu satu bulan. WS memanfaatkan keamanan lingkungan tempat kerjanya untuk melancarkan aksi pencurian tersebut.
"Pelaku merupakan karyawan baru yang bekerja sekitar satu bulan. Namun dalam waktu tersebut, yang bersangkutan melihat adanya peluang dan memanfaatkan situasi untuk melakukan pencurian bahan kain sebanyak empat kali," ujarnya.
Akibat pencurian itu, pihak rumah konfeksi mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 2 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Proses Penangkapan
"Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tambora segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut," beber Sudrajat.
Pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, WS akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.



