400 Warga Cianjur Tertipu Arisan Paket Lebaran, Kerugian Capai Rp 500 Juta
400 Warga Cianjur Tertipu Arisan Paket Lebaran, Rugi Rp 500 Juta

400 Warga di Cianjur Jadi Korban Penipuan Arisan Paket Lebaran, Kerugian Tembus Rp 500 Juta

Sebanyak 400 warga di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengalami kerugian finansial yang signifikan setelah menjadi korban penipuan dalam skema arisan paket Lebaran. Menurut keterangan resmi dari Kepolisian Resor Cianjur, total kerugian yang dialami para korban diperkirakan telah melebihi angka Rp 500 juta. Jumlah ini berpotensi terus bertambah seiring dengan dibukanya posko pengaduan untuk menerima laporan lebih lanjut dari masyarakat yang merasa dirugikan.

Pelaku Ditahan di Mapolres Cianjur

Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah menetapkan seorang tersangka berinisial DS (43) sebagai otak dari operasi arisan bodong tersebut. "DS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres Cianjur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelas Alexander Yurikho dalam pernyataannya yang dirilis pada Sabtu, 21 Maret 2026. DS diduga kuat sebagai penggagas sekaligus pemimpin dari skema arisan yang menjanjikan paket sembako menjelang hari raya Idul Fitri.

Kasus ini bermula ketika sejumlah warga mulai merasa curiga karena hingga mendekati waktu Lebaran, paket sembako yang dijanjikan oleh DS tidak kunjung tiba di tangan mereka. Pada Rabu, 18 Maret 2026, massa warga yang merasa dirugikan akhirnya mendatangi rumah DS untuk menuntut kejelasan dan realisasi janji tersebut. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga mereka melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Jerat Hukum untuk Pelaku

Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, pelaku DS dijerat dengan dua pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Pelaku dikenakan Pasal 492 tentang tindak pidana penipuan dan/atau Pasal 486 tentang penggelapan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," terang Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Fajri Amelia Putra. Ia menambahkan bahwa para kolektor atau pegawai yang membantu mengelola arisan tersebut tidak ikut dijadikan tersangka dalam kasus ini, karena mereka dinilai hanya menjalankan perintah dari DS tanpa mengetahui maksud jahat di baliknya.

Penipuan arisan paket Lebaran ini menyoroti pentingnya kehati-hatian masyarakat dalam berpartisipasi dalam skema tabungan atau arisan, terutama yang menawarkan iming-iming hadiah atau paket dengan nilai besar. Polisi mengimbau warga untuk selalu memverifikasi legalitas dan reputasi penyelenggara sebelum menyetorkan uang, serta melaporkan segera jika menemui praktik mencurigakan.

Dengan ditahannya DS, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi ratusan korban yang telah kehilangan uang hasil jerih payah mereka. Pihak kepolisian juga akan terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan penipuan ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga