11 WNA Tersangka Penipuan Daring Pig Butchering di Sukoharjo
11 WNA Tersangka Penipuan Pig Butchering di Sukoharjo

Polda Jawa Tengah (Jateng) secara resmi menetapkan 11 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus sindikat penipuan daring bermodus asmara dan investasi yang dikenal dengan istilah "pig butchering". Sindikat ini beroperasi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka diketahui kerap menargetkan korban dari warga Amerika Serikat (AS).

Total Tersangka Capai 39 Orang

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, mengungkapkan bahwa total tersangka dalam kasus ini mencapai 39 orang. "Tujuh warga negara Nepal, empat warga negara Myanmar, sisanya WNI," ujar Himawan di Semarang pada Senin (1/6) sebagaimana dikutip dari Antara. Sindikat ini beroperasi dengan kedok perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan di Sukoharjo.

Modus Operandi Sindikat

Kantor perusahaan tersebut digunakan sebagai tempat perekrutan pekerja sekaligus lokasi operasional kegiatan penipuan daring terorganisir. Himawan menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pemimpin, bagian pemasaran, hingga model yang berpura-pura untuk meyakinkan korban. Sindikat ini menjalankan modus dengan membangun hubungan emosional melalui berbagai media sosial, aplikasi kencan, dan sarana komunikasi digital lainnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Setelah korban memiliki kedekatan emosional, mereka kemudian diarahkan untuk berinvestasi melalui platform perdagangan kripto palsu yang telah dimanipulasi. Jumlah korban yang telah terjebak dalam sindikat ini mencapai 133 orang.

Keuntungan Mencapai Rp41,1 Miliar

Selama periode Juli 2025 hingga Mei 2026, sindikat tersebut tercatat telah mengantongi keuntungan hingga Rp41,1 miliar. Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik juga menggeledah sejumlah tempat indekos yang diduga menjadi sarana pendukung operasi sindikat. Barang bukti yang diamankan meliputi ratusan telepon seluler, komputer, serta komputer jinjing.

Pasal yang Dikenakan

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga