Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan aksi penyelundupan bijih emas yang dilakukan oleh warga negara India berinisial MTNP (44). Pelaku hendak membawa emas seberat 265,7 gram atau senilai Rp 700 juta melalui penerbangan menuju New Delhi, India.
Kronologi Penangkapan
Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritongan, dalam jumpa pers di KPU Bea Cukai Soetta, Tangerang, Senin (11/5/2026), menjelaskan bahwa penyelundupan emas ini bernilai kurang lebih Rp 700 juta. Rencananya, emas tersebut akan dibawa keluar oleh penumpang WNI India berinisial MTNP yang akan terbang dari Bandara Soekarno-Hatta ke Singapura, lalu melanjutkan perjalanan ke New Delhi, India.
Modus Operandi
Aksi MTNP terungkap saat ia melintasi pemeriksaan sebelum penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta. Petugas yang curiga segera melakukan pemeriksaan dan menemukan bijih emas yang direkatkan dalam pampers yang dipakai pelaku. Hengky menyatakan bahwa pelaku membawa emas dengan cara menaruhnya di dalam pampers atau celana dalam yang ia pakai.
Petugas menemukan dua bungkus emas yang masih berbentuk butiran. Butiran-butiran tersebut ditempel menggunakan gel gluten dan ditaruh di balik pampers. Hengky menambahkan bahwa modus ini mirip dengan modus penyelundupan narkotika.
Pemeriksaan Laboratorium
Setelah ditemukan, Bea Cukai melakukan pemisahan antara emas dan pampers. Emas kemudian diujikan di laboratorium. Hasilnya menunjukkan bahwa butiran tersebut adalah logam mulia jenis emas dengan kadar lebih dari 90 persen, total berat bruto 265,7 gram, tersebar di dalam dua bungkusan yang ditempelkan pada pampers.
Hengky menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kewaspadaan terhadap modus-modus penyelundupan serupa. Pelaku kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.



