Roy Suryo dan Dokter Tifa Terjerat Pasal Pencemaran Nama Baik dan UU ITE
Roy Suryo dan Dokter Tifa Terjerat Pasal Pencemaran Nama Baik

Polda Metro Jaya secara resmi mengungkapkan serangkaian pasal yang menjerat Roy Suryo dan dokter Tifa dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan tokoh publik dan isu sensitif terkait dokumen negara.

Pasal yang Dikenakan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa kedua tersangka diproses atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Tidak hanya itu, mereka juga dijerat dengan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui sarana teknologi informasi, serta fitnah dengan menggunakan sarana teknologi informasi. Kombes Budi merinci lebih lanjut bahwa tuduhan juga mencakup manipulasi, penciptaan, perubahan, dan pengrusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah data yang otentik. Selain itu, mereka diduga melakukan pengubahan, pengurangan, transmisi, perusakan, pemindahan, dan penyembunyian informasi elektronik milik orang lain, yang dikategorikan sebagai perbuatan berlanjut.

Dasar Hukum yang Digunakan

Perbuatan keduanya disangkakan dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) dan atau Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tidak berhenti di situ, keduanya juga dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang kemudian dikaitkan dengan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Hukum Selanjutnya

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa merupakan bagian dari proses penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, menandakan bahwa penyidikan telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

"Selanjutnya, guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar, maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," ujar Kombes Iman. Hal ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini hingga tuntas.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga