Sebuah aksi pencurian yang berani terjadi di kawasan Cipulir, Jakarta Selatan, pada siang hari. Pelaku berinisial RS (28) berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setelah mencuri handphone milik pemilik sebuah warung. Insiden ini terekam jelas oleh kamera pengawas atau CCTV, yang kemudian viral di media sosial.
Kronologi Pencurian di Siang Bolong
Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 12.15 WIB. Korban dengan inisial MA (23) saat itu sedang tertidur pulas di ruang tamu rumah kontrakannya yang berlokasi di Jalan Kebon Mangga I, Cipulir. Pelaku, yang mengendarai sepeda motor, berhenti di depan warung atau rumah korban.
Dari rekaman CCTV yang beredar, terlihat pelaku turun dari motor dan mendekati warung korban dengan sikap yang mencurigakan. Dia sempat berpura-pura merokok sambil mengamati situasi sekitar. Tak lama kemudian, pelaku mengambil kesempatan untuk mencuri ponsel korban yang diletakkan di dekatnya, lalu segera pergi meninggalkan lokasi.
Kesadaran Korban dan Laporan ke Polisi
Aksi pencurian ini pertama kali disadari oleh ibu korban yang sedang melaksanakan ibadah salat. Mendengar suara mencurigakan dari orang asing yang masuk ke dalam rumah, sang ibu segera membangunkan korban. Saat terbangun, MA mendapati ponsel miliknya sudah hilang dari tempat semula.
Setelah menyadari menjadi korban pencurian, MA melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kebayoran Lama pada sore harinya. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Kebayoran Lama.
Penangkapan Pelaku dan Penyitaan Barang Bukti
Berkas penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS (28) atas dugaan tindak pidana pencurian. Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Kukuh Islami, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat melancarkan aksinya, yaitu satu buah hoodie warna hitam dan satu potong celana jeans warna hitam. Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Kebayoran Lama untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tuntutan Hukum dan Imbauan Polisi
Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. Pasal ini mengatur hukuman bagi pelaku pencurian dengan berbagai modus operandi.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan selalu mengunci pintu rumah meskipun sedang berada di dalam ruangan. Imbauan ini diberikan mengingat aksi pencurian terjadi di siang bolong, saat korban lengah karena tertidur.
Insiden ini menjadi pengingat pentingnya keamanan di lingkungan tempat tinggal, terutama di kawasan padat penduduk seperti Jakarta Selatan. Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.



