Polisi Tangkap 3 Pencuri Batik Tulis Rp 1,3 M di JCC, 2 Kontainer Kain Disita
Polisi Tangkap Pencuri Batik Rp 1,3 M di JCC, 2 Kontainer Disita

Polisi Tangkap Tiga Pencuri Batik Tulis Senilai Rp 1,3 Miliar di Pameran JCC

Polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian kain dan batik tulis yang bernilai fantastis, mencapai Rp 1,3 miliar, dalam sebuah pameran di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan. Penangkapan ini mengungkap modus operandi yang terorganisir dengan barang bukti yang cukup besar.

Barang Bukti Dua Kontainer Kain dan Batik Diamankan

Dalam operasi penangkapan, polisi menyita barang bukti yang mencakup dua kontainer penuh berisi baju batik dan kain batik. Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, AKP Ikhsan Rangga, mengonfirmasi temuan ini dalam keterangannya pada Senin, 16 Februari 2026. "Barang bukti dua kontainer isi baju batik dan kain batik," ujarnya.

Selain kontainer, polisi juga mengamankan barang bukti lain yang meliputi:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Dua karung besar berwarna putih berisi baju dan kain batik
  • Satu koper berisi baju dan kain batik
  • Lima kantong plastik merah berisi baju dan kain batik
  • Satu unit mobil Toyota Cayla yang digunakan para pelaku
  • Tiga unit ponsel

Identitas Pelaku dan Pasal yang Dijerat

Ketiga tersangka yang ditangkap adalah:

  1. Ledy Dwanty Naema Koen (perempuan)
  2. Krisantus Nomleni (pria)
  3. Gelbeth Juliana Yunus (pria)

Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Hal ini menunjukkan tingkat seriusnya kejahatan yang dilakukan, mengingat nilai kerugian yang sangat besar.

Kronologi Pencurian dan Investigasi Polisi

Korban pertama kali melaporkan kejadian pencurian ini pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, ke Polsek Tanah Abang. Kejadian pencurian sendiri diketahui terjadi pada hari yang sama, sekitar pukul 08.00 WIB. "Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.376.000.000," jelas AKP Ikhsan Rangga.

Setelah menerima laporan, polisi segera bergerak ke lokasi kejadian dan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap rekaman CCTV. Investigasi ini berhasil mengidentifikasi ketiga pelaku, yang kemudian ditangkap pada Kamis, 12 Februari 2026, di lokasi yang berbeda-beda. Proses penangkapan menunjukkan efisiensi dan ketelitian aparat kepolisian dalam menangani kasus kejahatan properti bernilai tinggi.

Kasus ini menyoroti pentingnya keamanan dalam acara pameran berskala besar, serta perlunya pengawasan ketat terhadap barang-barang berharga seperti batik tulis yang memiliki nilai budaya dan ekonomi signifikan. Penanganan polisi yang cepat diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga