Polda Metro Jaya Tangkap 2.054 Tersangka Kejahatan, Motif Ekonomi dan Narkoba
Polda Metro Tangkap 2.054 Tersangka, Motif Ekonomi dan Narkoba

Polda Metro Jaya berhasil menangkap 2.054 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian pemberatan (curat) selama periode Januari hingga Juni 2026. Motif utama para pelaku adalah kebutuhan ekonomi, meskipun sebagian kecil menggunakan hasil kejahatan untuk membeli narkoba.

Motif Ekonomi Mendominasi

Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Danang Setiyo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (30/6/2026), mengungkapkan bahwa mayoritas pelaku melakukan kejahatan karena tekanan ekonomi. "Kemudian untuk motifnya, memang dari data yang ada, itu mayoritas memang pelaku-pelaku ini untuk kebutuhan ekonomi. Walaupun beberapa dalam press release kita sampaikan, ada beberapa melakukan kejahatan hasilnya itu untuk membeli narkoba. Tapi sebagian besar itu karena untuk motif ekonomi," ujarnya.

Ribuan Kasus dan Barang Bukti

Selama enam bulan pertama 2026, tercatat 5.436 kasus 3C yang terdiri dari 260 kasus curas, 2.460 kasus curat, dan 1.716 kasus curanmor. Dari jumlah tersebut, polisi berhasil mengungkap 2.216 kasus. Barang bukti yang disita antara lain uang tunai sebesar Rp2.076.009.000, 14 pucuk senjata api, 41 senjata tajam, 1.825 unit sepeda motor, 22 unit mobil, 296 unit telepon genggam, 10 unit laptop, 95 butir peluru, 110 kunci leter T atau leter Y, 145 tabung gas LPG, 4 unit airsoft gun, dan emas seberat 866,98 gram.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Daerah Rawan dan Waktu Kejadian

Berdasarkan evaluasi, tindak pidana umumnya terjadi pada malam hingga dini hari, antara pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB, saat aktivitas masyarakat berkurang dan pengawasan lingkungan menurun. Daerah dengan laporan tertinggi untuk curas adalah Jakarta Barat (61 laporan), Jakarta Utara (31), dan Tangerang Selatan (27). Untuk curat, Tangerang Kota memimpin dengan 1.923 laporan, disusul Tangerang Selatan (879) dan Jakarta Barat (629). Sementara curanmor terbanyak di Tangerang Kota (695), Tangerang Selatan (196), dan Jakarta Selatan (174).

Pasal yang Diterapkan

Polisi menerapkan sejumlah pasal, antara lain Pasal 477 KUHP (ancaman pidana maksimal 10 tahun), Pasal 479 KUHP untuk pencurian dengan kekerasan (ancaman 9 tahun), Pasal 306 dan 307 KUHP terkait senjata api dan bahan peledak (ancaman 10-20 tahun), serta Pasal 591 KUHP untuk penadahan. AKBP Danang menambahkan, "Oleh karena itu, jajaran Polda Metro Jaya bekerja sama dengan stakeholder terkait telah mengintensifkan patroli pada jam-jam rawan untuk memperkuat kehadiran personel di lokasi yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. Serta mengoptimalkan kegiatan preventif, preemtif, dan penegakan hukum guna mencegah terjadinya peristiwa pidana."

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga