Hakim Perintahkan Nadiem Makarim Kembali Ditahan di Rutan
Hakim Perintahkan Nadiem Makarim Ditahan di Rutan

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memerintahkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim untuk kembali ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) setelah sebelumnya menjalani tahanan rumah. Perintah ini dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat sidang putusan pada Selasa (30/6/2026).

Vonis 10 Tahun Penjara dan Perintah Penahanan

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Atas perbuatannya, Nadiem dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun.

“Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” ujar Purwanto S Abdullah saat membacakan putusan. Nadiem sebelumnya telah menjadi tahanan rumah sejak 12 Mei 2026. Hakim memutuskan bahwa masa penahanan yang telah dijalani, baik di Rutan maupun tahanan rumah, akan dikurangkan dari hukuman penjara. Namun, masa tahanan rumah diperhitungkan hanya sepertiga dari masa sebenarnya sesuai ketentuan undang-undang.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dengan ketentuan masa selama Terdakwa berada dalam rumah tahanan negara diperhitungkan secara penuh, sedangkan masa selama Terdakwa menjalani penahanan rumah sejak tanggal 12 Mei 2026 diperhitungkan 1/3 sesuai dengan ketentuan undang-undang,” jelas hakim.

Alasan Hukum Pengembalian ke Rutan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa pengembalian penahanan Nadiem ke Rutan beralasan hukum. Hal ini karena pidana penjara yang dijatuhkan lebih lama daripada masa penahanan yang telah dijalani, dan alasan serta syarat penahanan masih terpenuhi.

“Menimbang bahwa oleh karena kepada Terdakwa dijatuhi pidana penjara yang lebih lama daripada masa penahanan yang telah dijalani, sedangkan alasan dan syarat penahanan sebagaimana ditentukan Undang-Undang masih terpenuhi, Majelis Hakim berpendapat bahwa penahanan terhadap Terdakwa beralasan hukum untuk dilanjutkan dengan jenis yang sepadan dengan pidana penjara yang dijatuhkan sehingga Terdakwa diperintahkan untuk ditahan,” ujar hakim.

Dakwaan dan Hukuman Tambahan

Hakim menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti, sehingga Nadiem dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsider, yaitu melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain pidana penjara, Nadiem juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar. Jika Nadiem tidak mampu membayar, harta kekayaannya dapat dirampas dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 tahun.

Reaksi dan Implikasi

Putusan ini menuai beragam reaksi. Jaksa penuntut umum menilai vonis ini membuktikan tidak ada kriminalisasi dalam penanganan kasus Nadiem. Sementara itu, kuasa hukum Nadiem belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum selanjutnya. Kasus korupsi pengadaan Chromebook dan CDM ini menjadi salah satu perkara besar yang melibatkan mantan pejabat tinggi negara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga